Dream - Polri memutuskan untuk manaikkan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh calon petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ke tahap penyidikan. Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
“ Akhirnya dicapai kesekapakatan, meski tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan terbuka,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 November 2016.
“ Konsekuensinya, ditingkatkan dengan menetapkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersnagka dan melalukukan tindak pencekalan.”
© Dream
Keputusan ini diambil setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh para pelapor, kuasa hukum ahok, para ahli, dan para penyidik pada Selasa kemarin.
Menurut Ari Dono, terjadi perbedaaan sangat tajam di antara para ahli yang diajukan untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus ini.
“ Hal ini menyebabkan perbedaan di tim penyelidik yang berjumlah 27 orang,” tambah Ari Dono.