Rosikin Melaporkan Go-Jek Ke Polisi (Dream.co.id/M Ilman Nafi'an)
Dream - Seorang driver ojek online, Rosikin melaporkan PT Go-Jek Indonesia ke Mapolda Metro Jaya. Tindakan itu ditempuh karena akunnya tertangguhkan dan tidak bisa menerima deposito.
Rosikin yang datang didampingi pegiat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengaku penangguhan akun membuatnya tak bisa mengambil uang hasil kerja kerasnya selama menjadi driver Go-Jek.
" Dari tanggal 23 Januari saya sudah datang setelah orderan keempat disuspend (ditangguhkan)," kata Rosikin di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Jumat, 17 Januari 2017.
Rosikin menceritakan, awal kasusnnya bermula saat dia ingin menarik uang hasil order yang tersimpan di akun perusahaan. Namun rencana itu tak bisa segera dilakukan karena kartu ATM yang biasa dipakai Rosikin menarik uang justru hilang.
" Saya lapor ke kantor dan saya bilang 'Mbak tolong bikinin mobile banking biar saya withdraw', dia bilang 'Bapak hafal enggak nomornya yang di ATM. Ya udah sabar aja, Pak, takutnya nyangkut'," katanya.
Selanjutnya, Rosikin memutuskan untuk meminta penarikan uang deposit hasil orderannya selama satu bulan. " Sudah kumpul Rp4,1 juta, dijanjikan Selasa jadi, Senin malah disuspend," ucap dia.
Hingga kini, lanjut Rosikin, dirinya tak pernah tahu alasan tak dapat mengambil uang depositonya.
Rosikin mengklaim nasib yang sama juga menimpa beberap arekan pengojek lainnya. Namun tak semua mempermasalahkan hal ini.
" Sejauh ini yang lapor ke LBH ada beberapa saja, ada 16 orang lah yang disuspend sepihak," ungkap dia.
Klarifikasi Go-Jek
Menanggapi aduan tersebut, manajemen PT Go-Jek Indonesia mengaku memiliki Standar Operasional dan Prosedur (SOP) dalam mengelola hubungan kerja dengan mitra drivernya.
" Kami telah mendengar adanya laporan yang dilayangkan oleh salah satu ex-mitra driver Go-Jek. Yang dapat kami sampaikan adalah Go-Jek telah memiliki SOP dan kode etik mitra yang jelas terkait pelayanan para mitra driver," kata manajemen Go-Jek dalam keterangan tertulis yang diterima Dream.
Dalam SOP dinyatakan pemberhentikan sepihak driver biasanya dilakukan karena mitra driver telah melakukan tindakan yang melanggar kontrak kemitraan.
" Bila mitra driver ter-suspend atau diputus kemitraannya, ini berarti mereka terindikasi kuat melakukan tindakan kecurangan yang melanggar kontrak kemitraan," ucap dia.
Dalam keterangannya, Go-Jek melakukan suspend kepada oknum driver yang bermasalah demi melindungi ratusan ribu mitra driver yang memang tidak memiliki masalah.
" Kami ingin memastikan adanya keadilan bagi mereka yang telah bekerja keras untuk kemajuan dan kesejahteraannya. Ini juga kami lakukan untuk melindungi para konsumen setia kami," ujar dia.
" Di Go-Jek, mitra driver memegang peranan penting. Oleh karenanya kebijakan perusahaan akan selalu dilandasi pada misi untuk mensejahterakan kehidupan para mitra Go-Jek," tambahnya.(Sah)
Advertisement
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Fakta-Fakta di Balik Meninggalnya Nandi Juliawan, Pemeran Encuy Preman Pensiun
Kisah-Kisah Ajaib Pestapora 2025: Dari Hujan Dadakan hingga Vokalis yang Nyaris Hilang di Kerumunan!
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan