Uang Ngojek Tak Bisa Cair, Driver Laporkan Ojek Online

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 17 Februari 2017 17:50
Uang Ngojek Tak Bisa Cair, Driver Laporkan Ojek Online
Rosikin tidak mempermasalahkan jika akunnya ditangguhkan, tetapi, dia tidak terima uang hasil kerja kerasnya tidak dapat diambil.

Dream - Seorang driver ojek online, Rosikin melaporkan PT Go-Jek Indonesia ke Mapolda Metro Jaya. Tindakan itu ditempuh karena akunnya tertangguhkan dan tidak bisa menerima deposito.

Rosikin yang datang didampingi pegiat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengaku penangguhan akun membuatnya tak bisa mengambil uang hasil kerja kerasnya selama menjadi driver Go-Jek.

" Dari tanggal 23 Januari saya sudah datang setelah orderan keempat disuspend (ditangguhkan)," kata Rosikin di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Jumat, 17 Januari 2017.

Rosikin menceritakan, awal kasusnnya bermula saat dia ingin menarik uang hasil order yang tersimpan di akun perusahaan. Namun rencana itu tak bisa segera dilakukan karena kartu ATM yang biasa dipakai Rosikin menarik uang justru hilang. 

" Saya lapor ke kantor dan saya bilang 'Mbak tolong bikinin mobile banking biar saya withdraw', dia bilang 'Bapak hafal enggak nomornya yang di ATM. Ya udah sabar aja, Pak, takutnya nyangkut'," katanya.

Selanjutnya, Rosikin memutuskan untuk meminta penarikan uang deposit hasil orderannya selama satu bulan. " Sudah kumpul Rp4,1 juta, dijanjikan Selasa jadi, Senin malah disuspend," ucap dia.

Hingga kini, lanjut Rosikin, dirinya tak pernah tahu alasan tak dapat mengambil uang depositonya. 

Rosikin mengklaim nasib yang sama juga menimpa beberap arekan pengojek lainnya. Namun tak semua mempermasalahkan hal ini.

" Sejauh ini yang lapor ke LBH ada beberapa saja, ada 16 orang lah yang disuspend sepihak," ungkap dia.

Klarifikasi Go-Jek

Menanggapi aduan tersebut, manajemen PT Go-Jek Indonesia mengaku memiliki Standar Operasional dan Prosedur (SOP) dalam mengelola hubungan kerja dengan mitra drivernya.

" Kami telah mendengar adanya laporan yang dilayangkan oleh salah satu ex-mitra driver Go-Jek. Yang dapat kami sampaikan adalah Go-Jek telah memiliki SOP dan kode etik mitra yang jelas terkait pelayanan para mitra driver," kata manajemen Go-Jek dalam keterangan tertulis yang diterima Dream.

Dalam SOP dinyatakan pemberhentikan sepihak driver biasanya dilakukan karena mitra driver telah melakukan tindakan yang melanggar kontrak kemitraan.

" Bila mitra driver ter-suspend atau diputus kemitraannya, ini berarti mereka terindikasi kuat melakukan tindakan kecurangan yang melanggar kontrak kemitraan," ucap dia.

Dalam keterangannya, Go-Jek melakukan suspend kepada oknum driver yang bermasalah demi melindungi ratusan ribu mitra driver yang memang tidak memiliki masalah.

" Kami ingin memastikan adanya keadilan bagi mereka yang telah bekerja keras untuk kemajuan dan kesejahteraannya. Ini juga kami lakukan untuk melindungi para konsumen setia kami," ujar dia.

" Di Go-Jek, mitra driver memegang peranan penting. Oleh karenanya kebijakan perusahaan akan selalu dilandasi pada misi untuk mensejahterakan kehidupan para mitra Go-Jek," tambahnya.(Sah)

Beri Komentar