Dream - Tim Kuasa Hukum pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menanggapi sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan umum (PHPU) yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 27 Maret 2024.
Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran meyakini permohonan Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) akan ditolak MK karena tidak relevan dan hanya untuk mendiskreditkan pemerintah.
Anggota Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyebut permohonan tim AMIN adalah suatu upaya menggiring opini masyarakat. Otto menyampaikan, seharusnya dalam sidang sengketa pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah pihak yang termohon.
Namun, ia mengatakan dalam poin-poin yang disampaikan THN AMIN lebih mengarahkan pada persoalan tindakan Pemerintah dan Presiden.
Menurut Otto, tak ada satupun perbuatan dari Paslon 02 yang dipersoalkan oleh tim AMIN.
Ia menyebut, justru yang dipersoalkan oleh THN AMIN adalah tindakan Pemerintah, yang menurutnya tidak berkaitan dengan sengketa.
Otto menilai gugatan yang diajukan THN AMIN tidak relevan dengan perkara sengketa.
Berbekal hal tersebut, Otto yakin bahwa permohonan tim AMIN tidak akan diterima oleh MK.
Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran lainnya, Hotman Paris Hutapea juga mengungkapkan hal senada. Ia menyebut, permohonan THN AMIN sebagai gugatan yang mengambang.
Hotman menilai soal bantuan sosial (bansos) yang paling banyak disinggung tim Amin adalah sesuatu yang sah dan tidak perlu dipersoalkan.
" MK tidak punya kewenangan menilai bansos," ungkap Hotman.
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur