Yakin Gugatan THN AMIN Ditolak MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran: "Permohonan Ngoceh dan Cengeng"

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 28 Maret 2024 06:36
Yakin Gugatan THN AMIN Ditolak MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran:
Otto Hasibuan dan Hotman Paris menanggapi gugatan THN AMIN ke MK.

1 dari 10 halaman

Yakin Gugatan THN AMIN Ditolak MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran: "Permohonan Ngoceh dan Cengeng"

Yakin Gugatan THN AMIN Ditolak MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran: © k 2024 maverick

2 dari 10 halaman

Dream - Tim Kuasa Hukum pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menanggapi sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan umum (PHPU) yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 27 Maret 2024.


Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran meyakini permohonan Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) akan ditolak MK karena tidak relevan dan hanya untuk mendiskreditkan pemerintah.

3 dari 10 halaman

© k 2024 maverick

Anggota Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyebut permohonan tim AMIN adalah suatu upaya menggiring opini masyarakat. Otto menyampaikan, seharusnya dalam sidang sengketa pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah pihak yang termohon.

4 dari 10 halaman

Namun, ia mengatakan dalam poin-poin yang disampaikan THN AMIN lebih mengarahkan pada persoalan tindakan Pemerintah dan Presiden.

Menurut Otto, tak ada satupun perbuatan dari Paslon 02 yang dipersoalkan oleh tim AMIN.

Ia menyebut, justru yang dipersoalkan oleh THN AMIN adalah tindakan Pemerintah, yang menurutnya tidak berkaitan dengan sengketa.

5 dari 10 halaman

"Jadi terlihat memang, ini adalah upaya-upaya subjektif dari pemohon untuk mendiskreditkan Pemerintah, khususnya Pak Presiden, dan secara pribadi merujuk untuk Pak Gibran Rakabuming Raka,"

6 dari 10 halaman

© vf 2024 maverick

Otto menilai gugatan yang diajukan THN AMIN tidak relevan dengan perkara sengketa.

Berbekal hal tersebut, Otto yakin bahwa permohonan tim AMIN tidak akan diterima oleh MK.

7 dari 10 halaman

"Ini (permohonan tim AMIN) tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi, ya. Jadi saya yakin betul itu,"

8 dari 10 halaman

© k 2024 maverick

Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran lainnya, Hotman Paris Hutapea juga mengungkapkan hal senada. Ia menyebut, permohonan THN AMIN sebagai gugatan yang mengambang.

9 dari 10 halaman

© k 2024 maverick

Hotman menilai soal bantuan sosial (bansos) yang paling banyak disinggung tim Amin adalah sesuatu yang sah dan tidak perlu dipersoalkan.

" MK tidak punya kewenangan menilai bansos," ungkap Hotman.

10 dari 10 halaman

"Jadi kalau ditanya, permohonan tadi adalah ngoceh dan cengeng,"

Beri Komentar