Dream - Muhammad Saleh Mukadam, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah ditangkap polisi usai terjadi kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di sebuah acara resepsi pernikahan.
Kombes Pol Reynold Hutagalung, Dirreskrimum Polda Lampung, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangani kasus tersebut.
" Betul, sudah kita tangani," ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu, 7 Juli 2024 dikutip dari Merdeka.com.
Kabar penangkapan anggota DPRD Lampung Tengah juga diperoleh dari unggahan akun Instagram @humasreslamteng yang mengabarkan penangkapan oknum anggota DPRD.
" Kasus Penembakan di Seputih Surabaya, Kapolres Lamteng : Pelaku Sudah Kita Amankan," tulis akun @humasreslamteng.
Pada caption dijelaskan bahwa pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti di antaranya sebuah senjata laras panjang.
Barang bukti yang diamankan polisi tersebut adalah 1 pucuk senjata api (Senpi) jenis Zoraki MOD 914-T, 1 buah magazine, empat selongsong amunisi, serta 1 pucuk Senpi laras panjang FNC Belgia.
Turut diamankan pula sebuah magazine, tas senjata warna hijau, 1 pucuk senpi HS dan magazinenya, 1 pucuk senpi Revolver Cobra, 2 buah magazine 2 box Senpi kosong, 1 box alat pembersih senpi, 1 surat Garuda Shooting Club, 4butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm, dan 3 butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.
Berdasarkan berbagai informasi yang dihimpun, insiden ini terjadi ketika Mukadam menghadiri sebuah acara adat resepsi pernikahan.
Dalam acara tersebut, terjadi perselisihan yang memuncak hingga Mukadam diduga melepaskan tembakan yang menyebabkan seorang warga tewas di tempat.
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh aparat kepolisian, namun nyawanya tidak tertolong.
Muhammad Saleh Mukadam telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 359 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini berkisar antara 5 hingga 20 tahun penjara.
" Saat ini dalam proses pemeriksaan secara intensif," tambah Reynold Hutagalung seraya menjelaskan Mukadam sedang menjalani pemeriksaan oleh jajaran Satreskrim Polres Lampung Tengah yang akan bekerja profesional dan transparan.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN