Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo: Ketegasan Sikap Diperlukan untuk Mengatasi Masalah Pupuk

Reporter : Daniel Mikasa
Senin, 17 Maret 2025 13:14
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo: Ketegasan Sikap Diperlukan untuk Mengatasi Masalah Pupuk
Negara harus memberikan perhatian terhadap pengabdian distributor pupuk yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.

Firman Soebagyo selaku Anggota Komisi IV DPR RI, menilai bahwa penyelesaian masalah pupuk di Indonesia memerlukan ketegasan sikap. Dalam hal ini, ia mengusulkan beberapa rekomendasi terkait posisi distributor yang berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

“ Rekomendasi pertama saya adalah agar distributor tetap dipertahankan, sebagaimana telah disepakati dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dipimpin oleh para pimpinan,” ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI bersama Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia (ADPI) Jawa Tengah di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).

Komisi IV DPR RI mengadakan RDPU dengan ADPI Jawa Tengah untuk menyerap aspirasi dari distributor pupuk bersubsidi se-Indonesia. Dalam pertemuan ini, ADPI mengungkapkan bahwa penghapusan distributor dalam sistem distribusi pupuk dapat menimbulkan berbagai permasalahan.

 

1 dari 1 halaman

Lebih lanjut, Firman Soebagyo menegaskan bahwa keberadaan distributor harus tetap ada karena mereka merupakan badan usaha yang dapat diaudit. “ Dalam pengelolaan subsidi pupuk, audit akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika peran distributor digantikan oleh Kelompok Tani (Poktan), apakah mereka memiliki kapasitas untuk menjalankan fungsi tersebut?” ujarnya.

Selain itu, ia menekankan bahwa distributor harus memiliki jaminan gudang untuk penyimpanan pupuk subsidi sebagai stok cadangan. Mereka juga perlu memiliki modal yang cukup untuk melakukan penebusan pupuk subsidi ke PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).

“ Selanjutnya, distributor harus memiliki sarana transportasi guna mendistribusikan pupuk subsidi dari PIHC ke Gapoktan, pengecer, dan BUMDes. Selain itu, mereka juga perlu memiliki sumber daya manusia (SDM) yang terampil dalam administrasi pupuk subsidi, mengingat aspek ini akan diaudit oleh BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal (Itjen), serta Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3),” tegasnya.

Firman Soebagyo juga menyoroti pentingnya distributor memiliki jaminan kinerja (performance bond) sebagai bagian dari sistem yang berjalan. Selain itu, ia mengingatkan bahwa negara harus memberikan perhatian terhadap pengabdian distributor pupuk yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.

“ Pemimpin tidak akan berarti tanpa rakyatnya. Oleh karena itu, apa yang disampaikan oleh para distributor ini bukanlah hal yang sepele, melainkan persoalan serius yang berdampak pada kepentingan nasional. Kita harus segera menemukan solusi, karena Komisi IV memiliki tanggung jawab terhadap kelangsungan pembangunan sektor pertanian,” pungkasnya.

Beri Komentar