Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Liputan6.com)
Dream - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengumumkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, pada siang ini, Kamis 4 Juni 2020. Dalam keterangan di Balai Kota DKI Jakarta yang jadwalkan pukul 12.00 WIB itu, Anies akan menyampaikan kepastian kelanjutan PSBB yang selama ini diterapkan untuk warga ibukota.
" Gubernur DKI Jakarta akan memberikan keterangan pers mengenai status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, pukul 12.00 WIB siang ini," tulis surat undangan dari Diskominfotik DKI.
Hari terakhir PSBB di DKI Jakarta dijadwalkan berakhir hari ini, Rabu, 4 Juni 2020. Dalam keterangan sebelumnya, Anies mengharapkan PSBB tahap ke-3 ini akan menjadi yang terakhir sebelum memasuki era new normal atau normal baru.
Anies mengimbau agar masyarakat lebih disiplin melaksanakan PSBB yang ketiga kalinya. Sebab saat ini angka penularan virus Corona di Jakarta telah turun dari 4 menjadi 1,1.
" Insyaallah kalau dalam dua pekan ini kita pantau angka ini bisa di bawah 1, maka ini akan jadi yang terakhir," kata Anies Baswedan di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa 19 Mei 2020.
Pengumuman mengenai status PSBB DKI Jakarta apakah akan diperpanjang lagi atau dihentikan sedianya digelar pada Rabu 3 Mei 2020. Namun, akhirnya dibatalkan.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan itu disebut berlaku selama 14 hari ke depan mulai 5 Juni hingga 18 Juni.
Pemprov DKI melalui situs resmi cek fakta data.jakarta.go.id menyatakan, informasi itu adalah hoaks.
" (Hoaks) Anies perpanjang PSBB Jakarta hingga 18 Juni," tulis keterangan di data.jakarta.go.id Pada Rabu (3/6/2020) sore.
Berdasarkan penelusuran, regulasi yang digunakan dalam informasi yang perpanjangan PSBB yang beredar adalah Kepgub DKI Jakarta Nomor 412 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Keputusan merupakan regulasi dasar kebijakan PSBB tahap dua.
" Atau perpanjangan PSBB pertama yaitu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020," keterangan situs data.jakarta.go.id
(Sah, Sumber: Liputan6.com)
Advertisement
4 Komunitas Menggambar & Melukis di Jakarta Seru Buat Diikuti
Quest Hotels: Akomodasi Fleksibel untuk Keluarga, Bisnis, dan Solo Traveller
Cara Cek Ketersediaan BBM Shell yang Semakin Langka
Jakarta Sales & Marketing Community, Jejaring Bisnis Santai yang Tumbuh Pesat
Banjir Kritikan, Prabowo Gelar Rapat Evaluasi MBG di Kediamannya
Sindiran Pedas Polisi Buat Pemotor yang Suka Lawan Arah dan Ditegur Malah Cuek
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Warna-warni Budaya Asia dalam Perayaan Mooncake di Old Shanghai
5 Cara Efektif Kencangkan Payudara, Hasilnya Bikin Look Makin Menarik
Catharsis Journal, Komunitas yang Bantu Hempas Emosi Lewat Journaling
4 Komunitas Menggambar & Melukis di Jakarta Seru Buat Diikuti
Quest Hotels: Akomodasi Fleksibel untuk Keluarga, Bisnis, dan Solo Traveller