Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK? Ini Tanggapan Mahkamah Konstitusi

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 15 Februari 2024 18:31
Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK? Ini Tanggapan Mahkamah Konstitusi
Anwar juga meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK itu dicabut.

1 dari 11 halaman

Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK? Ini Tanggapan Mahkamah Konstitusi

Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK? Ini Tanggapan Mahkamah Konstitusi © Mahfud Ingatkan PTUN Soal Permohonan Anwar Usman: Jangan Main-Main Mencoba Mengabulkan 2024 maverick

2 dari 11 halaman

© Mahfud Ingatkan PTUN Soal Permohonan Anwar Usman: Jangan Main-Main Mencoba Mengabulkan 2024 maverick

Dream - Mahkamah Konstitusi (MK) mengklarifikasi isu yang menyebut Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali menjadi Ketua MK.

3 dari 11 halaman

© Mahfud Ingatkan PTUN Soal Permohonan Anwar Usman: Jangan Main-Main Mencoba Mengabulkan 2024 maverick

Kabar itu muncul setelah pengajuan gugatan Perkara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang dibuat Anwar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang salah satu tuntutannya meminta agar dirinya menjadi Ketua MK lagi.

4 dari 11 halaman

“Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan 604 dengan petitum yang diminta Penggugat,”

5 dari 11 halaman

© Momen Mahfud Salami Anwar Usman 2024 maverick

Dilihat dari laman SIPP PTUN memang memuat amar Putusan Sela, namun bukan mengenai dikabulkannya gugatan Anwar Usman untuk menjadi Ketua MK.

6 dari 11 halaman

Isinya yakni menolak permohonan dari Pemohon Intervensi I atas nama Denny Indrayana dan Pemohon Intervensi II atas nama Pergerakan Advokat (Parekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), serta membebankan biaya dari Putusan Sela akan diperhitungkan bersama-sama dengan Putusan Akhir.

7 dari 11 halaman

Sementara terkait materi gugatan, hal itu termuat dalam data umum yang memang secara terbuka ditampilkan oleh website.


“Data umum itu biasanya dimuat oleh Pengadilan pada saat gugatan didaftarkan,” jelas dia.

8 dari 11 halaman

Gugatan Anwar Usman

Adapun isi materi gugatan Anwar Usman adalah, Dalam Penundaan yaitu mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, Selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

9 dari 11 halaman

Selain itu, dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar juga meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK itu dicabut.


" Kemudian, mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028."

10 dari 11 halaman

© Dream

Berikutnya, Anwar meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan adik ipar Presiden Joko Widodo itu sebagai ketua MK.

11 dari 11 halaman

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan,"

Beri Komentar