Dream - Dewan Pers meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights atau Hak Penerbit di Indonesia yang digagas sejak 2020.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut, penyusunan Perpres Publisher Rights memakan waktu yang panjang, bahkan hampir masuk tahun keempat.
Meski demikian, ia mendengar bahwa saat ini pengesahan itu sudah memasuki tahap akhir.
Menurut Ninik, Dewan Pers bersama konstituen dan pemerintah pun sudah satu pandang mengenai Perpres ini.
Peraturan ini berguna untuk menjaga ekosistem pers agar sirkulasinya berjalan sebaik mungkin.
Sehingga jurnalistik indonesia dapat berkembang dan berkualitas, terhindar hoaks, serta dis dan misinformasi.
Perpes Publisher Rights ini juga memberikan perlindungan akan hak-hak penerbit dan memastikan pembagian revenue yang adil kepada media dan platform.
Peraturan ini telah memperhitungkan kepentingan pers dan hak penerbit, mereka juga sama-sama berharap akan segera diresmikan.
Oleh karena itu, jika tidak segera disahkan, nasib perusahaan pers juga akan semakin sulit.
ungkap Ninik.
Ninik menambahkan, perihal ini didukung bersama, disusun bersama, kami yakin perpres bisa diterima oleh platform, oleh media, dan masyarakat.
tutup Ninik.
(Laporan: M Bintang Alfan Nur Fauzi)
Advertisement