Sumber: Shutterstock.com
Dream - Zina merupakan perbuatan yang keji dan merusak nasab seseorang jika perzinahan tersebut melahirkan seorang anak. Karena, anak tersebut tidak bernasab pada bapak biologisnya meskipun bapak dan ibunya menikah setelah terjadi kehamilan.
Fakta ini mengharuskan seorang anak dari perzinahan bernasab pada ibunya dan tidak bisa mencantumkan nama bapaknya di belakang namanya, melainkan harus menyandingkan nama ibu kandungnya.
Sebagaimana Nabi Isa AS disandingkan nasabnya pada ibunya yakni Isa bin Maryam karena beliau diciptakan Allah tanpa bapak.
" Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya." (HR. Bukhari no. 6385).
Selain soal nasab, seorang anak yang lahir dari perzinahan juga tidak berhak mewarisi harta bapak biologisnya. Kecuali jika sang bapak menuliskan wasiat untuk membagikan hartanya kepada anak tersebut.
" Siapa yang mengklaim anak dari hasil di luar nikah yang sah, maka dia tidak mewarisi anak biologis dan tidak mendapatkan warisan darinya." (HR. Abu Dawud, kitab Ath-Thalaq, Bab Fi Iddi’a` Walad Az-Zina no. 2266)
Dalam riwayat lain disebutkan kalau anak hasil zina itu tidak dinasabkan dan tidak mewarisi harta bapak biologisnya.
" Nabi SAW memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya…" (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).
Yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah perihal wali nikah, terutama jika anak hasil zina tersebut adalah perempuan, maka bapak biologisnya tidak berhak untuk menjadi wali nikahnya.
Tidak hanya bapak biologis, bahkan juga kakek, maupun paman dari bapak biologis, tidak berhak menjadi wali. Karena mereka bukan paman maupun kakeknya secara nasab. Lalu siapakah wali nikahnya? Orang yang mungkin bisa menjadi wali nikahnya salah satunya yaitu wali Hakim (pejabat resmi KUA).
Meski begitu, terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai status nasab anak hasil zina, sebagian ulama membedakannya ke dalam dua kategori:
Apabila lahirnya bayi tersebut setelah enam bulan pernikahan, maka laki-laki yang menikahinya boleh menjadi ayahnya secara nasab, sehingga boleh menjadi wali (jika anak itu perempuan), dan berhak mendapatkan waris.
Sedangkan, jika lahirnya bayi tersebut sebelum enam bulan pernikahan, maka bayi itu tidak bisa dinasabkan ke ayahnya, hanya ke ibunya. Konsekuensinya ayahnya tidak bisa menjadi wali (jika anak itu perempuan), dan tidak pula saling mewarisi.
Dua kategori di atas disampaikan oleh umumnya para ulama, kecuali Imam Abu Hanifah yang mengatakan sama saja, kapan pun bayi itu lahir, maka dia bisa dinasabkan kepada ayahnya itu.
Mengingat pentingnya mengetahui akibat dari zinah ini, tentu sebagai seorang muslim seharusnya menjaga diri dari pergaulan bebas yang dapat merusak diri dan nasab.
Karena itu, dalam islam, menghindari perbuatan zina dan hal yang mendekatinya merupakan pilihan yang tidak bisa ditawar lagi. (Sumber: Dream)
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur