Apes, Ibu dan Anak Dipenjara Gara-Gara Teh Dikira Obat Terlarang

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 24 November 2021 10:00
Apes, Ibu dan Anak Dipenjara Gara-Gara Teh Dikira Obat Terlarang
Ternyata, identifikasi aparat keamanan salah.

Dream - Ibu dan anak asal Malaysia terpaksa mendekam di penjara Austalia sebulan lamanya. Penyebabnya, otoritas Australia salah menyatakan paket teh yang didatangkan dari Malaysia sebagai obat terlarang.

Connie Chong Vun Pui dan anaknya, Melanie Lim San Yan, mengimpor 25 kilogram teh dalam lima kardus persegi panjang. Setiap kardus berisi 24 kotak teh.

Polisi New South Wales mengidentifikasi teh tersebut sebagai amfetamin. Meski mereka mengakui ada kesalahan dalam pengujian obat yang dipakai.

Ibu dan anak ini berencana menjual teh jahe coklat, yang diyakini mujarab untuk menghilangkan nyeri pada wanita haid. Dari bisnis itu, mereka mendapat keuntungan mencapai 90 dolar Australia, setara Rp900 ribu.

Petugas ABF diduga mencegah barang tersebut di Bandara Sidney pada 17 Januari sebelum akhirnya diidentifikasi sebagai Phenmetrazine. Polisi Bankstown menyita paket dan mengganti isinya dengan zat inert sebelum dikirim ke rumah wanita di Greenacre.

Mereka kemudian menggerebek kediaman sehari kemudian dan menyita paket-paket itu. Connie dan Melanie didakwa dengan pasokan obat komersial, yang membawa hukuman penjara seumur hidup dan tanpa jaminan.

 

1 dari 1 halaman

Hasil Tes Ternyata Salah

Laporan 9News menyebutkan otoritas Australia menyatakan uji hazmat pada paket tersebut tidak meyakinkan. Sementara Kepolisian Federal Australia menyatakan hasil pengujian mereka tidak mendeteksi adanya zat terlarang pada paket tersebut.

Ibu dan anak tersebut baru dibebaskan setelah Kepolisian NSW menganalisis produk yang diimpor keduanya. Polisi juga mencabut dakwaan terhadap mereka.

Tapi karena mereka telah dipenjara dalam beberapa bulan, Connie dan Melanie mengajukan gugatan ganti rugi. Keduanya merasa diperlakukan tidak adil.

" Ini adalah ketidakadilan yang parah. Dua wanita tak bersalah yang telah menjalani hukuman karena polisi tidak melakukan penyelidikan dengan benar," ujar pengacara Connie dan Melanie, Benjamin Goh.

Sementara pengacara Persemakmuran, Steve Boland, menyatakan Penguasa Negara Persemakmuran berkenan untuk meminta maaf kepada keduanya. Proses penuntutan diakui berjalan dengan siasat.

" Tahta Kerajaan menolak wanita yang mengalami kekeliruan tuduhan harus mendapatkan satu dolar pun," kata Boland, dikutip dari World of Buzz.

Beri Komentar