Masjidil Haram (Shutterstock.com)
Dream - Mantan imam dan penceramah terkemuka di Masjidil Haram di Mekah, Sheikh Saleh Al-Talib, dijatuhi vonis penjara 10 tahun oleh Pengadilan Banding Arab Saudi.
Menurut laman Middle East Monitor, sebuah organisasi HAM, Prisoners of Conscience, menyatakan bahwa pengadilan membatalkan keputusan terkait Pengadilan Kriminal Khusus yang membebaskan Sheikh Al-Talib dari dakwaan yang dijeratkan padanya.
Al-Talib ditangkap pada Agustus 2018 saat itu ia masih menjadi imam di Masjidi Haram, Mekah. Dilaporkan pula bahwa tidak ada penjelasan resmi yang dikeluarkan soal penangkapannya.
Pada saat itu kelompok advokasi media sosial Prisoners of Conscience mengatakan bahwa Al-Talib ditangkap setelah menyampaikan khotbah tentang kewajiban dalam Islam untuk berbicara menentang kejahatan di depan umum.
Media lokal Saudi lainnya juga melaporkan bahwa Al-Thalib yang kini berusia 48 tahun itu diduga kerap mengkritik aturan pemerintah yang semakin moderat, seperti pembauran pria dan perempuan yang bukan muhrim di acara konser dan acara-acara lainnya.
Sementara itu Arab Saudi telah menangkap puluhan pendakwah sejak musim panas 2017. Beberapa alasan ditangkapnya ulama-ulama tersebut karena secara terbuka menyerukan pemerintah Saudi berdamai dengan negara tetangga, Qatar ketika kedua negara bertikai.
Walaupun ketegangan antara Qatar-Saudi sudah mereda, para ulama tersebut tetap dipenjara.
Advertisement


5 Langkah Mengasah Pikiran Positif untuk Hidup yang Lebih Bahagia

Puting Lecet Saat Olahraga: Penyebab, Cara Mencegah, dan Mengatasinya

5 Ritual Mingguan yang Bisa Membuat Hubungan Tetap Harmonis dan Dekat Menurut Terapis

Penggemar Musik Metal Ternyata Bisa Menahan Rasa Sakit Lebih Lama, Ini Penjelasannya

Ukuran Betis Ternyata Bisa Mengungkap Kondisi Kesehatan Pria, Ini Penjelasan Ilmiahnya

Orang yang Menguasai Banyak Bahasa Diduga Memiliki Otak hingga 13 Tahun Lebih Muda