Masjidil Haram (Shutterstock.com)
Dream - Mantan imam dan penceramah terkemuka di Masjidil Haram di Mekah, Sheikh Saleh Al-Talib, dijatuhi vonis penjara 10 tahun oleh Pengadilan Banding Arab Saudi.
Menurut laman Middle East Monitor, sebuah organisasi HAM, Prisoners of Conscience, menyatakan bahwa pengadilan membatalkan keputusan terkait Pengadilan Kriminal Khusus yang membebaskan Sheikh Al-Talib dari dakwaan yang dijeratkan padanya.
Al-Talib ditangkap pada Agustus 2018 saat itu ia masih menjadi imam di Masjidi Haram, Mekah. Dilaporkan pula bahwa tidak ada penjelasan resmi yang dikeluarkan soal penangkapannya.
Pada saat itu kelompok advokasi media sosial Prisoners of Conscience mengatakan bahwa Al-Talib ditangkap setelah menyampaikan khotbah tentang kewajiban dalam Islam untuk berbicara menentang kejahatan di depan umum.
Media lokal Saudi lainnya juga melaporkan bahwa Al-Thalib yang kini berusia 48 tahun itu diduga kerap mengkritik aturan pemerintah yang semakin moderat, seperti pembauran pria dan perempuan yang bukan muhrim di acara konser dan acara-acara lainnya.
Sementara itu Arab Saudi telah menangkap puluhan pendakwah sejak musim panas 2017. Beberapa alasan ditangkapnya ulama-ulama tersebut karena secara terbuka menyerukan pemerintah Saudi berdamai dengan negara tetangga, Qatar ketika kedua negara bertikai.
Walaupun ketegangan antara Qatar-Saudi sudah mereda, para ulama tersebut tetap dipenjara.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib