© MEN
Dream - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan berbagai aturan yang diterapkan selama bulan Ramadan 1443 H. Salah satunya ketentuan pengeras suara masjid untuk mengumandangkan azan.
Menurut laman Saudi Gazette, Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Penyuluhan Saudi meminta pengurus masjid mematuhi edaran yang mengatur pembatasan pengeras suara eksternal atau di luar masjid hanya untuk azan dan iqamah.
Selain pengeras suara eksternal, Kerajaan Saudi juga menentukan tingkat volume yang diizinkan untuk sound di dalam masjid. Tingkat kenyaringan perangkat internal tidak boleh melebihi sepertiga dari tingkat maksimum pengeras suara.
Kerajaan Saudi juga mengeluarkan beberapa arahan lain untuk mempersiapkan masjid sebelum bulan suci Ramadan.
Arahan yang paling menonjol adalah larangan pengumpulan sumbangan keuangan oleh pengurus masjid saat berbuka puasa bagi orang-orang yang berpuasa.
Selain itu pemerintah mewajibkan organisasi yang berencana mengadakan acara buka puasa bersama, untuk mengajukan permohonan persetujuan dan mendapatkan izin dari kementerian.
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya