© MEN
Dream - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan berbagai aturan yang diterapkan selama bulan Ramadan 1443 H. Salah satunya ketentuan pengeras suara masjid untuk mengumandangkan azan.
Menurut laman Saudi Gazette, Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Penyuluhan Saudi meminta pengurus masjid mematuhi edaran yang mengatur pembatasan pengeras suara eksternal atau di luar masjid hanya untuk azan dan iqamah.
Selain pengeras suara eksternal, Kerajaan Saudi juga menentukan tingkat volume yang diizinkan untuk sound di dalam masjid. Tingkat kenyaringan perangkat internal tidak boleh melebihi sepertiga dari tingkat maksimum pengeras suara.
Kerajaan Saudi juga mengeluarkan beberapa arahan lain untuk mempersiapkan masjid sebelum bulan suci Ramadan.
Arahan yang paling menonjol adalah larangan pengumpulan sumbangan keuangan oleh pengurus masjid saat berbuka puasa bagi orang-orang yang berpuasa.
Selain itu pemerintah mewajibkan organisasi yang berencana mengadakan acara buka puasa bersama, untuk mengajukan permohonan persetujuan dan mendapatkan izin dari kementerian.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media