Arsul Sani Resmi Jadi Hakim MK Gantikan Wahiduddin Adams

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 18 Januari 2024 11:30
Arsul Sani Resmi Jadi Hakim MK Gantikan Wahiduddin Adams
Politisi PPP itu menggantikan posisi Wahiduddin Adams yang pensiun pada 17 Januari 2024.

1 dari 12 halaman

Arsul Sani Resmi Jadi Hakim MK Gantikan Wahiduddin Adams

Arsul Sani Resmi Jadi Hakim MK Gantikan Wahiduddin Adams © Pelantikan Arsul Sani jadi Hakim MK 2024 maverick

2 dari 12 halaman

Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK), di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Politisi PPP itu menggantikan posisi Wahiduddin Adams yang pensiun pada 17 Januari 2024.


Pengangkatan Asrul Sani sebagai Hakim MK didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhantian dan Pengangkatan Hakim MK Yang Diajukan Oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

3 dari 12 halaman

"Mengangkat Asrul Sani sebagai Hakim Konstitusi terhitung dari pengucapan sumpah janji."

4 dari 12 halaman

© Pelantikan Arsul Sani jadi Hakim MK 2024 maverick

Asrul mengucapkan sumpah dan janji sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Jokowi. Dia berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Hakim Konstitusi dengan seadil-adilnya serta memegang teguh UUD 1944.

5 dari 12 halaman

"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa."

6 dari 12 halaman

Pelantikan ini dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Ketua BPK Isma Yatun, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Adapun hakim MK yang hadir yakni, Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, hakim konstitusi Anwar Usman, Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic.

7 dari 12 halaman

Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR RI sepakat memilih Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani sebagai hakim konstitusi. Ketua Komisi III Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul buka-bukaan alasan DPR memilih anggota Komisi II itu.


Salah satunya karena selama ini berulang kali produk undang-undang di DPR dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Bambang mengatakan, karena tidak ada hakim konstitusi yang berlatar belakang anggota DPR.

8 dari 12 halaman

"Kita tidak pernah diajak bicara, tiba-tiba dibatalkan. Padahal kita kerjakan dibatalkan, kenapa? Karena mohon maaf, tidak ada satu pun yang punya profesi sebagai DPR."

9 dari 12 halaman

© Pelantikan Arsul Sani jadi Hakim MK 2024 maverick

Sehingga DPR memandang perlu hakim konstitusi yang memahami prosedur pembuatan undang-undang di DPR. Di samping itu, Arsul Sani dinilai punya kepakaran di bidang hukum dan pengalaman sebagai pimpinan MPR.

10 dari 12 halaman

"Memahami SOP yang ada di DPR itu salah satu pertimbangan beberapa kawan tadi yang memilih Arsul Sani dan juga memang menguasai. S1 juga di hukum, dan juga di DPR sekaligus ketua MPR."

11 dari 12 halaman

Arsul dianggap sebagai sosok calon hakim konstitusi yang memiliki pemahaman terhadap konstitusi yang baik karena pengalaman sebagai pembuat undang-undang.


" Jadi, secara pemahaman konstitusi beliau sangat paham, secara pembuatan UU, beliau sudah cukup paham. Atas dasar itulah maka sebagian besar fraksi memilih Arsul Sani sebagai pengganti Wahiduddin Adams yang akan habis masa jabatannya," jelas Bambang.

12 dari 12 halaman

Politikus PDIP ini menuturkan, DPR ingin memperkuat konstitusi. Apalagi dengan ada hakim dari anggota DPR, terbuka juga Mahkamah Konstitusi berkonsultasi terkait perkara yang digugat.


" Jadi enggak ada apa-apa, lebih pada kita memperkuat konstitusi. Meskipun seorang hakim yang dari DPR kalau ada UU yang di judicial review, maka tidak ada jeleknya mereka berkonsultasi dengan kita," jelas Bambang.

Beri Komentar