Astaga! Istri Cueki Suami di Ranjang Karena Layani Selingkuhan

Reporter : Sandy Mahaputra
Rabu, 15 Juni 2016 09:42
Astaga! Istri Cueki Suami di Ranjang Karena Layani Selingkuhan
Innalillahi. Ternyata sang suami tak kuasa menahan...

Dream - Kesal dicuekin, seorang suami tega membunuh istrinya di atas ranjang. Warga Jalan Tombolotutu, Kecamatan Mantikulore, Palu itu menghabisi nyawa sang istri dengan cara melilitkan kain di leher, Jumat pekan lalu.

Awalnya keduanya pasangan suami istri ini terlibat percekcokan. F, sang suami menaruh curiga dengan sikap istrinya, I. Sebab, saat itu I begitu serius mengutak-atik ponsel miliknya sembari tersenyum-senyum sendiri.

Sang suami pun penasaran. Ia langsung bertanya ke si istri, Kenapa senyum-senyum? Apa kau lihat di HP-mu? Tapi sang istri tetap cuek dan tak gubris.

F yang menasaran dengan perilaku istrinya, diam-diam memeriksa ponsel sang istri yang terlelap tidur di sampingnya. Saat membuka Facebook milik sang istri, pelaku menemukan obrolan mesra chatting istrinya dengan seorang laki-laki.

Terbakar api cemburu, pelaku terus menatap istrinya yang sedang lelap tidur sambil memikirkan apa yang hendak dia perbuat guna membalas sakit hatinya. Lantaran emosi semakin memuncak, F mengambil seutas kain lalu melilitkan ke leher korban.

Usai kejadian, F melihat istrinya tidak bisa lagi bergerak. Kemudian pelaku pura-pura keluar dan memanggil keluarga I untuk meminta bantuan

Keluarga pun langsung menolong dan bergegas membawa I ke rumah sakit terdekat guna mendapat perawatan medis. Namun nahas bagi I, sesampainya di rumah sakit dokter yang menanganinya memastikan nyawanya tak bisa ditolong.

Suami gelisah...

1 dari 1 halaman

Pengakuan Mengejutkan

Pengakuan Mengejutkan © Dream

Keluarga I curiga dengan sikap F yang gelisah. Ternyata keluarga diam-diam melaporkan pelaku ke Polres Palu. Dalam proses pemeriksaan, pelaku terus sempat mengelak bahwa bukan dia yang mengakibatkan nyawa istrinya melayng.

Dari pengakuan pelaku, pihak kepolisian Reskrim Polres Palu tidak semudah itu percaya. Polisi terus menerus menginterogasi pelaku. Hingga akhirnya, pelaku mengakui dirinya penyebab tewasnya I.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam hukuman dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

(Sumber: pojoksatu.id)

Beri Komentar