Ketua Badan Pelaksana BWI, Mohammad Nuh (Dream.co.id/Shania Suha Marwan)
Dream - Wakaf di Indonesia menyimpan potensi cukup besar untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Sayangnya, potensi itu tidak dibarengi pengetahuan yang memadai.
Kebanyakan masyarakat Indonesia masih memahami wakaf hanya bisa dilakukan dengan aset tanah dan bangunan.
Padahal, seiring perkembangan waktu, cakupan wakaf sudah cukup luas dengan tidak lagi hanya berupa tanah namun bisa menggunakan uang maupun aset lain.
Menyadari hal ini, Badan Wakaf Indonesia (BWI) berupaya terus meningkatkan literasi masyarakat, terkait wakaf uang yang hingga saat ini masih belum banyak diketahui masyarakat.
Praktik perwakafan adalah urusan yang seharusnya sudah disadari oleh umat Islam Indonesia.
" Tentu sosialisasi dan literasi menjadi penting, bahwa wakaf itu tidak harus tanah, mau wakaf tanah juga boleh tapi tidak harus tanah bisa pakai uang, bisa juga pakai Intellectual Property Rights (IP), bisa juga pakai saham," ujar Ketua Badan Pelaksana BWI, Mohammad Nuh, dalam media gathering dan buka bersama BWI 2021, Jakarta, Selasa 20 April 2021.
Sosialiasi yang dilakukan oleh BWI dilakukan dengan berbagai cara baik lewat media maupun dakwah. Masyarakat juga dapat bertanya kepada Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat.
" Kita ingin mendorong diferensasi dari harta wakaf itu, yang tadinya tanah, tapi ada juga yang non-tanah karena fleksibilitasnya, sangat fleksibel dan sesuai dengan tren," kata Nuh.
Nuh mengatakan wakaf tentu sedikit menyulitkan bagi Muslim untuk mempraktikannya jika dipahami hanya dengan tanah. Sebab, pemahaman tersebut mengandaikan seseorang baru bisa berwakaf jika sudah memiliki harta banyak.
Karena alasana tersebut, BWI menggalakkan literasi terkait wakaf uang atau wakaf non-tanah. Sehingga, masyarakat bisa berwakaf meski tidak memiliki harta banyak ataupun aset berupa tanah.
Dream - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi peluncuran Wakaf Energi Masjid Istiqlal. Dana wakaf yang terkumpul dimanfaatkan untuk mendanai pengadaan panel surya guna memenuhi kebutuhan listrik di masjid terbesar di Asia Tenggara tersebut.
" Gerakan wakaf energi merupakan sebuah ide brilian yang akan membuka pola baru dalam pengelolaan tempat ibadah yang ramah lingkungan," ujar Gus Yaqut, dikutip dari Kemenag.go.id.
Gus Yaqut menilai wakaf energi menjadi gagasan cemerlang dalam perkembangan wakaf di Indonesia. Selain itu, sebagai bentuk dukungan dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan.
" Sebagai ikon kebanggaan bangsa Indonesia, Masjid Istiqlal kini mengusung konsep Smart & Green Mosque. Maka, kampanye wakaf energi merupakan langkah strategis untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dan berkontribusi dalam mengembangkan konsep Smart & Green Mosque," kata dia.
Tak hanya itu, Gus Yaqut juga memandang kampanye wakaf energi membuka peran yang lebih luas. Wakaf tidak lagi identik dengan makam, masjid maupun madrasah namun dapat diwujudkan dalam bentuk lain yang memberikan manfaat kepada umat.
" Karena itulah, kampanye ini akan memperkaya khazanah perwakafan di Indonesia," ucap Gus Yaqut.
Selanjutnya, Gus Yaqut mengatakan perbincangan mengenai wakaf energi sangat jarang terpikirkan oleh para pengelola masjid. Padahal, wakaf jenis ini bukan hal yang tabu dan justru memberikan manfaat kepada umat.
" Kita berharap kampanye ini semakin membuka hubungan yang lebih erat antara masyarakat dengan masjid. Kita akan sangat bangga ketika sumber energi masjid tak lagi hanya mengandalkan aliran dari PLN, melainkan juga memanfaatkan energi yang terbarukan," terang Gus Yaqut.
Dream - Gerakan Nasional Wakaf Uang resmi diluncurkan Pemerintah pada 25 Januari 2021 lalu. Gerakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat pada kesejahteraan umat.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menyatakan prinsip pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang dijalankan secara profesional dan amanah. Dia memastikan dana yang terkumpul diinvestasikan hanya untuk produk keuangan syariah.
" Secara garis besar, pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah," ujar Kamaruddin, Kamis 28 Januari 2021.
Dana wakaf secara prinsipil akan dikelola oleh nazhir pada Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang yang telah mengantongi izin dari Menteri Agama. Dalam GNWU ini, pihak nazhir yang dimaksud adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI).
" Uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi, misalnya, deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara," kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan pembiayaan proyek pemerintah melalui sukuk atau SBSN merupakan salah satu instrumen investasi. Sepanjang dijalankan dengan prinsip syariah, proyek pemerintah bisa menjadi sarana investasi namun tetap dengan memperhatikan kehendak wakif (pemberi wakaf).
" Jadi, sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara hanyalah salah satu instrumen syariah yang memberikan yield (bagi hasil) tertentu. Terserah nazhir mau diinvestasikan ke instrumen yang mana, sepanjang sesuai dengan ketentuan UU dan aturan syariah," kata dia.
Meski begitu, Kamaruddin menilai sukuk atau SBSN merupakan instrumen investasi unggulan. Ini karena sukuk memiliki karakter aman dan memberikan imbal hasil kompetitif.
" Wajar jika nazhir sebagai portofolio manager mempertimbangkan instrumen tersebut," kata dia.
Sedangkan hasil investasi wakaf uang nantinya dimanfaatkan sebanyak 90 persen untuk pemberdayaan umat. Sementara sisanya sebanyak 10 persen dapat dimanfaatkan nazhir sebagai pengelola aset wakaf.
" Adapun pokok wakafnya tidak akan berkurang sama sekali," terang Kamaruddin.
Kandungan Surah An Naziat, Beserta Asbabun Nuzul dan Keutamaannya
Kumpulan Doa Khatam Quran dan Keistimewaan Jika Mengamalkannya
Dulu Bucin dan Sering Main ke Rumah, 5 Momen Kebersamaan Nissa Asyifa dan Alshad Ahmad
Sebut Pria Sekeluarga Jahat, Nissa Asyifa: Disiksa Fisik, Batin dan Mental
Viral Pernikahan Wanita Kembar 3, Iring-Iringan Bak Nikah Massal, Suami Auto Susah Bedain!
10 Potret Rumah Masa Kecil Natasha Wilona Saat Hidup Miskin, Bak Gubuk Kayu, Jauh dari Layak!