Dream - Puasa Ramadan wajib dijalankan oleh setiap muslim laki-laki maupun perempuan yang sudah baligh. Sesuai dengan namanya, puasa ini dikerjakan pada bulan Ramadan selama sebulan penuh.
Meski begitu, ada beberapa umat Islam yang berhalangan untuk menjalankan puasa Ramadan. Misalnya saja perempuan yang sedang haid maupun nifas, orang sakit, dan orang yang sudah tua.
Nah, mereka yang berhalangan menjalankan ibadah puasa Ramadan, maka harus menggantinya. Bisa dengan mengqadha puasa atau dengan membayar fidyah.
Lalu, bagaimana hukum belum membayar qadha puasa Ramadan? Mengingat puasa ini adalah ibadah wajib bagi umat Islam. Dan apa risiko yang akan didapatkan?
Berikut penjelasan hukum belum membayar qadha puasa Ramadan sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Seseorang yang tidak membayar utang puasa Ramadan sesuai dengan hadis adalah kewajiban untuk segera membayarnya.
Alasan utama mengapa seseorang harus membayar utang puasa Ramadan adalah karena puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim.
Waktu pelaksanaannya juga harus segera dilakukan setelah bulan Ramadan berakhir, tidak boleh ditunda-tunda.
Sanksi yang diberlakukan atas orang yang tidak membayar utang puasa Ramadhan adalah keharusan untuk membayar fidyah.
Yakni memberi makanan kepada orang yang membutuhkan sebagai ganti dari puasa yang tidak terlaksana.
Hadis juga mencatatkan bahwa seseorang yang tidak membayar utang puasa Ramadan tanpa alasan yang syar'i akan mendapat dosa dan siksaan di akhirat nanti.
Dengan demikian, tidak membayar utang puasa Ramadan merupakan pelanggaran hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap Muslim yang memiliki utang puasa Ramadhan untuk segera melunasinya sesuai dengan ajaran agama Islam dan hadis yang telah disebutkan.
Bagi umat Islam yang telat mengqadha puasa Ramadan karena faktor menyusui, dan faktor lainnya, maka konsekuensinya mereka tetap memiliki kewajiban mengqadha puasa yang ditinggalkan.
Menurut ajaran agama Islam, setiap Muslim yang sehat dan baligh wajib menjalankan puasa Ramadan.
Namun, bagi ibu yang menyusui yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan kesehatan atau kebutuhan anak, mereka diperbolehkan untuk menunda puasa hingga masa menyusui selesai.
Selain kewajiban untuk mengqadha puasa, mereka juga memiliki opsi untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Fidyah merupakan pembayaran pengganti untuk setiap puasa yang tidak dapat dijalankan.
Jumlah fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar nilai makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Waktu yang diperbolehkan untuk menunaikan kewajiban mengqadha puasa adalah sebelum datangnya bulan Ramadan berikutnya.
Ini memberi waktu yang cukup bagi ibu yang menyusui untuk menunda puasa hingga masa menyusui selesai, serta untuk mengqadha puasa yang ditinggalkan sebelum bulan Ramadan berikutnya tiba.
Terkait dengan orang yang mengakhirkan qadha puasa Ramadan sampai bulan Ramadan datang lagi tanpa adanya udzur, hal ini memunculkan perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Pendapat ini mengatakan bahwa wajib baginya untuk bertobat, lalu mengqadha sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Lalu membayar kafarat atau denda berupa memberi makan fakir miskin sebanyak hari yang ia akhirnya qadha-nya.
Pendapat kedua adalah waib bagi dia untuk bertobat dan menqadha sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan, tanpa denda apapun.
Terkait dengan pendapat kedua ini tidak ada riwayat dari Rasulullah saw yang memerintahkan membayar kafarat.
Oleh karena itu, saat Syaikh Al-Albani ditanya kewajiban kafarat bagi orang yang menunda qadha puasa Ramadan, beliau menjawab:
" Ada yang berpendapat demikian, namun tidak ada hadis marfu' di sana yang melandasinya."
Qadha puasa Ramadan adalah memperbaiki kekurangan ibadah puasa yang dilakukan pada bulan Ramadan sebelumnya.
Niat itu harus sungguh-sungguh dari hati yang ikhlas dan tulus untuk mengganti puasa yang terlewat.
Berikut adalah bacaan niat qadha puasa Ramadan yang bisa sahabat Dream hafalkan:
Nawaitu shauma ghodin an qadha i fardhi syahri romadhoona lillahi ta'ala.
Artinya: " Aku berniat untuk meng-qadha puasa Ramadan esok hari karena Allah Ta'ala."
Tata cara ganti puasa Ramadan dimulai dengan menentukan jumlah puasa yang harus diganti, yaitu sesuai dengan jumlah hari puasa yang tertinggal.
Kemudian, pada setiap hari yang ditentukan untuk mengganti puasa, hendaknya melakukan puasa dengan penuh kesungguhan dan ketaatan, serta menjauhi segala larangan-larangan yang berlaku saat berpuasa.
Setelah selesai melaksanakan puasa qadha, disarankan untuk bersedekah sebagai bentuk kesyukuran atas keberhasilan mengganti puasa yang tertinggal.
Dengan mengikuti niat dan tata cara qadha ganti puasa Ramadan ini, diharapkan setiap Muslim dapat memperbaiki ibadah puasanya yang terlewat dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.