Dream - Salah satu amalan yang dilakukan pada bulan Syawal adalah menjalankan puasa sunah selama enam hari.
Bahkan, bila tidak memungkinkan untuk melakukannya secara berurutan, puasa sunah ini boleh dilakukan secara terpisah-pisah selama masih berada di bulan Syawal.
Namun, kadangkala ada beberapa umat Islam yang berhalangan untuk bisa menjalankan puasa sunah Syawal selama enam hari. Baik karena sakit, membayar puasa bulan Ramadan, atau mengalami haid dan nifas bagi perempuan.
Sedangkan, puasa sunah Syawal sendiri memiliki keutamaan yang istimewa. Sehingga, sayang sekali jika harus dilewatkan begitu saja.
Jadi, bolehkah jika puasa Syawal dilakukan kurang dari enam hari?
Berikut penjelasannya dalam Islam sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Berikut adalah beberapa dalil yang berasal dari hadis menjelaskan terkait puasa sunah di bulan Syawal.
Rasulullah saw bersabda:
" Barangsiapa yang berpuasa Ramadan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka baginya (ganjaran) puasa selama setahun penuh." (HR. Muslim)
" Barangsiapa yang berpuasa satu bulan Ramadan, ditambah enam hari (Syawal) setelah Idul Fitri, pahala puasanya seperti pahala puasa satu tahun. Dan siapa yang mengerjakan satu amalan kebaikan, baginya sepuluh kebaikan." (HR. Ibnu Majah)
" Seperti diceritakan dari Muhammad bin Ibrahim, Usamah bin Zaid terbiasa puasa di bulan-bulan suci. Rasulullah saw kemudian berkata, 'Puasalah di bulan Syawal'. Lalu dia menjelaskan puasa tersebut hingga akhir hayat." (HR. Sunan Ibnu Majah)
" Nabi Muhammad saw melarang berpuasa pada dua hari raya yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. (Maksudnya tanggal satu Syawal dan sepuluh Dzulhijjah)." (HR. Muslim)
Lalu, bagi umat Islam yang berhalangan, sehingga hanya bisa melakukan puasa Syawal kurang dari enam hari bagaimana?
Bagi umat Islam yang ingin mendapatkan keutamaan dari mengerjakan puasa Syawal, maka dianjurkan untuk menjalakan puasa Syawal selama enam hari.
Tetapi, jika memang ingin menjalankannya kurang dari enam hari, maka ia tetap akan mendapatkan pahala puasa sunah biasa seperti Ayyamul Bidh.
Di samping itu, jika memang tidak memungkinkan untuk melakukan secara berurutan, sahabat Dream bisa menjalankan puasa Syawal secara terpisah.
Selain itu, Syaikh Nawawi Al-Bantani mengatakan bahwa meng-qadha puasa enam hari di bulan Syawal diperbolehkan.
Jadi, bagi yang tidak sempat puasa enam hari di bulan Syawal karena alasan tertentu, misalnya sakit, haid, nifas, dan sebagainya, maka bisa menggantinya di bulan lain.
Tetapi lebih dianjurkan untuk meng-qadhanya di bulan Dzulqa'dah.
Berikut penjelasan Syaikh Nawawi dalam kitab Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Ibni Qasim:
" Salah satu puasa tahunan adalah puasa enam hari di bulan Syawal sekalipun orang itu tidak mengetahuinya, menafikannya, atau melakukan puasa nadzar, atau puasa sunnah lainnya, atau puasa qadha Ramadan atau lainnya.
Tetapi, kalau ia melakukan qadha puasa Ramadan di bulan Syawal dan ia sengaja menunda enam hari puasa hingga Syawal berlalu, maka ia tidak mendapat keutamaan sunnah Syawal sehingga ia berpuasa sunnah Syawal di bulan Dzulqa’dah."
Advertisement