Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Berhubungan intim atau lebih dikenal dengan istilah 'bercinta' memang menjadi aktivitas yang menyenangkan. Tetapi, ini khusus untuk pasangan suami istri.
Bercinta menjadi jalan untuk meluapkan hasrat suami istri. Sehingga pasangan bisa mendapatkan kenikmatan sekaligus ketentraman.
Sayangnya, seringkali orang menjadi berhasrat saat bertemu dengan sosok lain yang lebih dibandingkan pasangannya. Timbul dorongan untuk melepasnya dengan cara bercinta.
Akhirnya, yang bersangkutan mendatangi pasangannya untuk melepas hasrat tersebut. Sedangkan ketika melepas hasrat membayangkan pria atau wanita lain.
Apakah hal ini bisa dibenarkan menurut ajaran Islam?
Dalam ajaran Islam, suami istri bercinta adalah keharusan untuk menentramkan rumah tangga. Juga menjadi jalan untuk meraih ridho Allah SWT.
Syekh Nawawi Al Bantani dalan kitabnya, 'Uqudu Al Lujjain, menjelaskan suami istri mendapat limpahan pahala dalam ikatan pernikahan. Ketika suami memandang wajah istrinya dan sebaliknya, keduanya akan mendapatkan rahmat Allah.
Ketika pasangan suami istri bercinta, maka itu menjadi jalan keduanya untuk mendapatkan pahala. Dosa masing-masing akan luruh tatkala suami istri berpegangan tangan.
Tetapi, pahala itu bisa berubah menjadi dosa jika pada suami atau istri terdapat bayangan wanita atau pria lain bukan pasangannya. Hati pasangan akan hancur bila sampai mengetahui ada bayangan wanita atau pria lain ketika bercinta.
Islam memandang hal ini termasuk zina. Sebab, seseorang telah menyimpan sosok wanita atau pria lain yang belum halal pada hatinya.
Hal ini dijelaskan secara gamblang oleh Ibnu Haj Al Maliki dalam kitab Al Madkhol Li Ibnil Haj.
" Contoh ini termasuk perilaku tercela yang pada umumnya sering terjadi di masyarakat, yaitu seorang lelaki ketika melihat seorang wanita yang menarik hatinya, kemudian lelaki tersebut mendatangi isterinya (berhubungan intim), kemudian dia membayangkan wanita yang dia lihat, maka perbuatan ini termasuk perbuatan zina."
Zina dalam hal ini dimaknai dengan zina majazi, bukan zina hakiki. Zina majazi yaitu zina mata, tangan, lisan dan hati, sedangkan zina hakiki yaitu berhubungan intim dengan pasangan di luar pernikahan.
Sumber: Bincang Syariah
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah

UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini

Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun

Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000

NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia


Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics

Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!

Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025

Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025

Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah

Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan

Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib