Farel Prayoga Dinobatkan Jadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Oleh Menkumham Yasonna H Laoly (Liputan6.com)
Dream - Farel Prayoga, penyanyi cilik asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang sukses menggoyang Istana Negara saat peringatan HUT Kemerdekaan membuatnya menjadi bintang dalam beberapa hari terakhir. Farel bahkan mendapatkan apresiasi khusus dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly langsung memberikan surat pencatatan ciptaan seni pertunjukan dengan nomor EC00202254496 kepada Farel dengan judul ciptaan 'Penampilan sebagai Penyanyi Cilik Pada Acara Upacara Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke 77 di Istana Negara'.
" Ini sebagai bentuk respon cepat saya sebagai Menkumham dalam melindungi karya cipta seni pertunjukan milik Farel," kata Yasonna dikutip dari Liputan6.com pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Tak soal hak cipta, Menkumham juga menobatkan Farel menjadi menjadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Bidang Seni dan Budaya Tahun 2022.
Yasona menilai kehadiran Farel telah menginspirasi rakyat Indonesia. Menyanyikan lagu 'Ojo Dibandingke', Farel dinilai tidak malu mempopulerkan lagu-lagu campursari berlirik Bahasa Jawa di usia yang baru menginjak 12 tahun.
" Diharapkan Farel ini dapat menjadi inspirasi para pelajar untuk menghormati, menghargai budaya tradisional dengan mengenalkan bahasa jawa melalui lagu dan seni," ungkap Yasonna.
Penobatan Duta Kekayaaan Intelektual Pelajar tersebut sekaligus meningkatkan promosi dan penyebarluasan informasi serta sosialisasi di bidang kekayaan intelektual (KI) khususnya di kalangan pelajar.
Yasonna menjelaskan, Duta KI Pelajar Bidang Seni dan Budaya kali ini merupakan pelaku seni pertunjukan dari kalangan pelajar yang telah menunjukkan prestasi dan karya yang dikenal oleh masyarakat Indonesia.
Yasonna juga mengaku salut dengan Farel yang berbeda dari anak seusianya, yang biasanya lebih menyukai lagu dari negeri ginseng yakni K-Pop.
" Dia juga diharapkan dapat menginspirasi para pelajar di Indonesia untuk berkarya sejak dini dan menghargai serta melestarikan lagu-lagu kesenian tradisional. Biasanya kan anak seumuran Farel senangnya dengan lagu KPop," kata dia.
Selain Farel, Yasonna juga memberikan apresiasi kepada pencipta lagu “ Ojo Dibandingke” Agus Purwanto atau biasa dikenal dengan nama Abah Lala dengan apresiasi berupa surat pencatatan ciptaan lagu dengan nomor EC00202254505 dan judul 'Ojo Dibandingke'.
Sebagai informasi, surat pencatatan hak cipta juga berfungsi sebagai salah satu alat bukti saat terjadi pelanggaran. Hal ini tertuang dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Pasal 5 Ayat (1), (2) dan (3) mengenai adanya pelindungan Hak Moral yang melekat secara abadi pada diri Pencipta.
Hak cipta juga melindungi Hak Ekonomi dari pencipta dan pemegang hak cipta. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2 UU No.28 Tahun 2014 yaitu “ Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta”.
Kemudian Pasal 9 Ayat 3 UU No.28 Tahun 2014 yang berbunyi “ Serta Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaandan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan”.
Advertisement
4 Komunitas Seru di Bogor, Capoera hingga Anak Jalanan Berprestasi
Resmi Meluncur, Tengok Spesifikasi dan Daftar Harga iPhone 17
Keren! Geng Pandawara Punya Perahu Ratusan Juta Pengangkut Sampah
Pakai AI Agar Tak Khawatir Lagi Salah Pilih Warna Foundation
Video Sri Mulyani Menangis di Pundak Suami Saat Pegawai Kemenkeu Nyanyikan `Bahasa Kalbu`
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
4 Komunitas Seru di Bogor, Capoera hingga Anak Jalanan Berprestasi
Kembali ke Akar: Festival yang Ajak Publik Belajar Jaga, Serap, dan Tumbuh