Ilustrasi
Dream - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sedang menguji publik rancangan peraturan mengenai pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Baznas membantah usaha ini sebagai bentuk pemotongan kewenangan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
" Yang diberi kewenangan untuk mengumpulkan gaji PNS (pegawai negeri sipil) sesuai undang-undang hanya Baznas," kata Ketua Baznas Bambang Sudibyo, di Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2016.
Kewenangan dalan undang-undang tersebut, kata dia, terutama mengenai pengumpulan zakat atas pendapatan profesi yang diterima PNS. Selain mekanisme pemotongan, Baznas juga akan membantu pengaturan pembentukan UPZ di tiap lembaga.
Di tingkatan lain, Baznas juga mempersilakan masjid untuk memiliki UPZ tersendiri. Masjid Istiqlal misalnya, telah digunakan Baznas sebagai UPZ untuk Baznas Pusat.
" Untuk tingkat provinsi, kota atau kabupaten dapat menggunakan masjid agung mereka," kata dia.
Peraturan Baznas itu, kata Bambang, selain berusaha menata teknis pengumpulan zakat, juga berupaya menghindari penyimpangan pengelolaan dan pendistribusian zakat di masyarakat.
Dia menyontohkan, pendistribusian zakat yang keliru yaitu untuk pembangunan masjid.
" Pembangunan masjid semestinya menggunakan wakaf, infaq dan sedekah. Adapun zakat ya untuk orang miskin," ucap dia.
Adanya UPZ resmi itu akan membantu audit keuangan yang dilakukan oleh badan Audit Syariah Kementerian Agama.(Sah)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN