Baznas: Pembentukan UPZ Bukan untuk Pangkas LAZ

Reporter : Maulana Kautsar
Kamis, 27 Oktober 2016 16:43
Baznas: Pembentukan UPZ Bukan untuk Pangkas LAZ
Baznas tengah menggodok pembentuk Unit Pengumpul Pajak

Dream - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sedang menguji publik rancangan peraturan mengenai pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Baznas membantah usaha ini sebagai bentuk pemotongan kewenangan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

" Yang diberi kewenangan untuk mengumpulkan gaji PNS (pegawai negeri sipil) sesuai undang-undang hanya Baznas," kata Ketua Baznas Bambang Sudibyo, di Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2016.

Kewenangan dalan undang-undang tersebut, kata dia, terutama mengenai pengumpulan zakat atas pendapatan profesi yang diterima PNS. Selain mekanisme pemotongan, Baznas juga akan membantu pengaturan pembentukan UPZ di tiap lembaga.

Di tingkatan lain, Baznas juga mempersilakan masjid untuk memiliki UPZ tersendiri. Masjid Istiqlal misalnya, telah digunakan Baznas sebagai UPZ untuk Baznas Pusat.

" Untuk tingkat provinsi, kota atau kabupaten dapat menggunakan masjid agung mereka," kata dia.

Peraturan Baznas itu, kata Bambang, selain berusaha menata teknis pengumpulan zakat, juga berupaya menghindari penyimpangan pengelolaan dan pendistribusian zakat di masyarakat.

Dia menyontohkan, pendistribusian zakat yang keliru yaitu untuk pembangunan masjid.

" Pembangunan masjid semestinya menggunakan wakaf, infaq dan sedekah. Adapun zakat ya untuk orang miskin," ucap dia.

Adanya UPZ resmi itu akan membantu audit keuangan yang dilakukan oleh badan Audit Syariah Kementerian Agama.(Sah)

Beri Komentar