Dream - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh dalil gugatan dari kubu Pasangan Calon (Paslon) Presiden-Wapres 01 Anies-Cak Imin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
" Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo, Senin 22 April 2024.
Dalam gugatannya, kedua paslon meminta agar MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dan memerintahkan Pemilu diulang.
Paska pembacaan amar putusan hakim MK yang dibacakan di ruang sidang, Senin, 22 April 2024, Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud Md mengucapkan selamat kepada Paslon Prabowo-Gibran.
Mahfud menegaskan dirinya dan Ganjar Pranowo menerima putusan MK yang menolak seluruh gugatan pemohon itu.
Ia juga berpesan kepada semua pihak untuk tetap menjaga persatuan dengan sebaik-baiknya pasca putusan MK tersebut.
" Itu, pernyataan yang paling penting dari kami, kami menerima putusan ini dan selamat bekerja, mari jaga negara ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Menurut Mahfud, Pilpres 2024 dari segi hukum sudah selesai. Dengan keputusan MK tersebut tidak akan ada lagi upaya-upaya hukum dari pihak Ganjar-Mahfud menanggapi putusan tersebut.
Sementara itu, Anies Baswedan meminta waktu untuk memberikan komentar terkait putusan hakim MK tersebut.
Dia menyatakan akan menyiapkan butir-butir tanggapan resmi sebelum memberi pengumuman sore ini.
Advertisement