Beda Reaksi Kubu 01 dan 03 Tanggapi Putusan MK: Anies Minta Waktu, Mahfud Legowo

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 22 April 2024 17:48
Beda Reaksi Kubu 01 dan 03 Tanggapi Putusan MK: Anies Minta Waktu, Mahfud Legowo
Dalam gugatannya, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud, sama-sama meminta agar MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

1 dari 10 halaman

Beda Reaksi Kubu 01 dan 03 Tanggapi Putusan MK: Anies Minta Waktu, Mahfud Legowo

Beda Reaksi Kubu 01 dan 03 Tanggapi Putusan MK: Anies Minta Waktu, Mahfud Legowo © Kini 'Nganggur' Usai Tak Terpilih Jadi Presiden, Beda Uang Pensiun Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan 2024 dream.co.id

2 dari 10 halaman

Dream - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh dalil gugatan dari kubu Pasangan Calon (Paslon) Presiden-Wapres 01 Anies-Cak Imin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


" Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo, Senin 22 April 2024.

Dalam gugatannya, kedua paslon meminta agar MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dan memerintahkan Pemilu diulang.

3 dari 10 halaman

Tanggapan Mahfud

Tanggapan Mahfud © pasangan Capres-Cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud saat mengahadiri sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).Dalam Sidang tersebut beragendakan putusan perselisihan hasil Pilpres 2024.Liputan6.com/Angga Yuniar 2024 maverick

Paska pembacaan amar putusan hakim MK yang dibacakan di ruang sidang, Senin, 22 April 2024, Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud Md mengucapkan selamat kepada Paslon Prabowo-Gibran.

4 dari 10 halaman

"Kita secara sportif menerima putusan MK ini, dan Mas Ganjar dan saya menerima putusan ini dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini dan selamat bertugas. Mudah mudahan negara ini semakin baik,"

5 dari 10 halaman

© Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan, Muhaimin Iskandar bersama Calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dan kuasa hukumnya mendengarkan hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusannya pada sidang Mahkamah Konstitusi

Mahfud menegaskan dirinya dan Ganjar Pranowo menerima putusan MK yang menolak seluruh gugatan pemohon itu.

Ia juga berpesan kepada semua pihak untuk tetap menjaga persatuan dengan sebaik-baiknya pasca putusan MK tersebut.

6 dari 10 halaman

" Itu, pernyataan yang paling penting dari kami, kami menerima putusan ini dan selamat bekerja, mari jaga negara ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.


Menurut Mahfud, Pilpres 2024 dari segi hukum sudah selesai. Dengan keputusan MK tersebut tidak akan ada lagi upaya-upaya hukum dari pihak Ganjar-Mahfud menanggapi putusan tersebut.

7 dari 10 halaman

"Pilpres dari sudut hukum sudah selesai, tidak ada lagi upaya hukum. Penentuan hasilnya. Karena hasil (sengketa) Pilpres itu hanya ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi,"

8 dari 10 halaman

Tanggapan Anies

Tanggapan Anies © Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan, Muhaimin Iskandar bersama Calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dan kuasa hukumnya mendengarkan hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusannya pada sidang Mahkamah Konstitusi

Sementara itu, Anies Baswedan meminta waktu untuk memberikan komentar  terkait putusan hakim MK tersebut.

Dia menyatakan akan menyiapkan butir-butir tanggapan resmi sebelum memberi pengumuman sore ini.

9 dari 10 halaman

© Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan, Muhaimin Iskandar bersama Calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dan kuasa hukumnya mendengarkan hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusannya pada sidang Mahkamah Konstitusi

10 dari 10 halaman

"Kita tadi sudah dengarkan ya keputusan MK, jadi sore ini kita akan memberikan pernyataan terkait dengan putusan tadi.

Berikan kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir yang nantinya akan menjadi respons kami," 

Beri Komentar