Liti Gea Diserang Preman Pasar (Foto: Instagram)
Dream - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara telah melakukan gelar perkara kasus pedagang yang dianiaya preman di pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, Medan. Hasilnya, Polda Sumut menyatakan status tersangka kepada pedagang bernama Liti Wari Iman Gea sangat terlalu prematur.
" Oleh sebab itu perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea dihentikan penyidikannya," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dikutip dari merdeka.com, Senin 25 Oktober 2021.
Dalam kasus ini, Liti Gea dan Beni saling lapor ke polisi. Liti Gea yang enggan membayar uang pungutan lapak mengaku dianiaya oleh Beni. Akibatnya, Liti Gea mengalami luka-luka.
Namun rupanya, Beni dan kawan-kawan membuat laporan serupa ke polisi. Liti Gea dan Beni Cs sama-sama melapor ke Polsek Percut Sei Tuan. Kedua laporan diproses hingga Liti Gea menjadi tersangka.
Panca mengatakan bahwa polisi kemudian menemukan penyidikan kasus itu tidak sesuai SOP, yang berujung pemberlakuan status tersangka pada Liti Gea.
" Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka," jelas Panca.
Karena itulah status tersangka Liti Gea dicabut. Hingga saat ini, penyidik Polda Sumut sudah memeriksa 14 saksi, khususnya yang berada di TKP Pasar Gambir. Mereka dinilai mengetahui dan melihat kejadian tersebut.
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya