Berawal Kenalan di Aplikasi, Wanita Cimahi Jadi Korban Pemerkosaan

Reporter : Editor Dream.co.id
Minggu, 15 Oktober 2023 16:35
Berawal Kenalan di Aplikasi, Wanita Cimahi Jadi Korban Pemerkosaan
Berawal Kenalan di Aplikasi, Wanita Cimahi Jadi Korban Pemerkosaan

1 dari 11 halaman

Berawal Kenalan di Aplikasi, Wanita Cimahi Jadi Korban Pemerkosaan

Berawal Kenalan di Aplikasi, Wanita Cimahi Jadi Korban Pemerkosaan © Dream

2 dari 11 halaman

© Dream

Dream - Berawal dari berkenalan di aplikasi, seorang wanita perantauan asal Cimahi mengalami nasib apes. Dia menjadi korban pemerkosaan di Apartemen The Mansion Bougenville, Pademangan, Jakarta Utara.

3 dari 11 halaman

© Dream

Wanita tersebut berinisial TN yang kini berusia 20 tahun. Dia datang merantau ke Jakarta untuk membantu ibunya sebagai asisten rumah tangga (ART).

Wanita ini berkenalan dengan pelaku, FE alias Deni berusia 26 tahun melalui aplikasi MUZZ: Pernikahan Muslim.

4 dari 11 halaman

© Dream

Setelah tiga minggu berkenalan, keduanya bertemu secara langsung untuk pertama kalinya pada Minggu, 24 September 2023.

Mereka mengobrol bersama, hingga pelaku memaksa korban untuk ikut ke Apartemen The Mansion Bougenville, tepatnya di lantai 11 Nomor A-2.

5 dari 11 halaman

© Dream

Di apartemen tersebut Deni melakukan kekerasan seksual. Sang korban mencoba melawan, namun pelaku mengancam jika keinginannya tidak dituruti.

6 dari 11 halaman

© Dream

Korban pun mempunyai kesempatan untuk meminta bantuan saat berada di kamar mandi. Dia menghubungi ibunya, yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi melalui layanan polisi 110.

7 dari 11 halaman

© Dream

Polisi Pademangan yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat, dengan mengirim Tim Reskrim Polsek Pademangan. Polisi berkoordinasi dengan pengurus apartemen untuk mencari keberadaan korban dan pelaku.

8 dari 11 halaman

© Dream

Tim berhasil menemukan pelaku dan korban di unit apartemen pelaku. Pelaku ditangkap di pada Minggu, 24 September 2023 sekitar jam 01.00 WIB.

Pelaku dan korban kemudian dibawa ke Polsek Pademangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

9 dari 11 halaman

© Dream

Atas perbuatan bejatnya, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.  Pelaku dijerat pasal yang menjerat yakni Pasal 285 KUHPidana dan Pasal 6 huruf a dan b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

10 dari 11 halaman

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,”

kata Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, dikutip laman humas polri, Minggu, 15 Oktober 2023.

11 dari 11 halaman

© Dream

Dengan adanya insiden ini, polisi mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam bergaul dan memilih teman. Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, terutama di media sosial.

Beri Komentar