Cek Fakta: Beredar Surat Percepatan Pelaksanaan Haji

Reporter : Nabila Hanum
Selasa, 28 Februari 2023 14:00
Cek Fakta: Beredar Surat Percepatan Pelaksanaan Haji
Dalam surat itu, jemaah diminta mentransfer ke bendahara panitia Percepatan Haji Bank Syariah Indonesia No. Rekening 3606189700 an. Nurul Fajri.

Dream - Beredar informasi tentang adanya percepatan pelaksanaan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) tertanggal 23 Februari 2023.

Jemaah yang namanya tercantum dalam surat tersebut dinyatakan berhak berangkat haji tahun 1444 H/2023 M melalui Program Percepatan Pelaksanaan Haji.

Disebutkan juga, kewajiban jemaah untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp25 juta jumlah Bipih tahun 2023 yang dibulatkan menjadi Rp50 juta selambat-lambatnya 25 Februari 2023 pukul 23.59 WIB.

1 dari 3 halaman

Dalam surat itu, jemaah diminta mentransfer ke bendahara panitia Percepatan Haji Bank Syariah Indonesia No. Rekening 3606189700 an. Nurul Fajri.

Jemaah haji dijanjikan akan diberangkatkan dengan kloter khusus melalui 10 embarkasi jakarta pada 20 Juni 2023.

Lalu benarkah Kemenag mengeluarkan surat percepatan pelaksaan haji tersebut.

Dilansir dari laman Kemenag, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar.

2 dari 3 halaman

" Itu jelas hoaks!," ujar Hilman Latief.

Menurut Hilman, pihaknya tidak pernah menerbitkan surat seperti itu. Di Kemenag juga tidak ada panitia percepatan pelaksanaan haji.

Semua proses penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai dengan tahapan sebagaimana regulasi yang ada.

" Saat ini belum masuk tahap pelunasan. Kita masih menunggu terbitnya Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji," ujarnya.

3 dari 3 halaman

" Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan merilis daftar nama jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji. Hanya mereka yang dirilis namanya yang berhak melakukan pelunasan," sambungnya.

Hilman mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menerima informasi yang belum jelas kebenarannya.

Dia mengajak masyarakat untuk melakukan verifikasi dan menanyakan hal tersebut melalui jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kankemenag Kabupaten/Kota atau melalui seluruh kanal informasi Kementerian Agama.

" Kita verifikasi setiap informasi yang tidak jelas kebenaranya agar tidak menjadi korban penipuan," tuturnya.

Beri Komentar