Berlaku Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Bisa Digunakan di Sejumlah Negara ASEAN Ini

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 20 Juni 2024 19:37
Berlaku Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Bisa Digunakan di Sejumlah Negara ASEAN Ini
Polri mengumumkan bahwa surat izin mengemudi (SIM) Indonesia bisa berlaku di sejumlah negara Asia Tenggara (ASEAN), mulai berlaku pada 1 Juni 2025.

1 dari 11 halaman

Berlaku Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Bisa Digunakan di Sejumlah Negara ASEAN Ini

Berlaku Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Bisa Digunakan di Sejumlah Negara ASEAN Ini © Berlaku Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Bisa Digunakan di Sejumlah Negara ASEAN Ini (shutterstock.com)

2 dari 11 halaman

© Berlaku Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Bisa Digunakan di Sejumlah Negara ASEAN Ini (shutterstock.com)

Dream - Polri mengumumkan bahwa surat izin mengemudi (SIM) Indonesia bisa berlaku di sejumlah negara Asia Tenggara (ASEAN). Kebijakan itu akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025.

3 dari 11 halaman

Berlaku di Sejumlah Negara ASEAN

Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya pada Kamis 20 Juni 2024.

Beberapa negara yang menerima pemberlakuan SIM Indonesia diantaranya Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

4 dari 11 halaman

“Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara Asean tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki sim Internasional,”

5 dari 11 halaman

© Berlaku Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Bisa Digunakan di Sejumlah Negara ASEAN Ini (shutterstock.com)

Dalam keterangan unggahannya, Dirregident Korlantas Polri Yusri Yunus mengatakan bahwa penerapan aturan ini selaras dengan rencana nomor SIM yang akan diganti dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP.

6 dari 11 halaman

“Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP,”

7 dari 11 halaman

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk nomor Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini rencananya akan mulai berlaku pada tahun 2025.


“Wacana tahun depan (2025) insyaallah," kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus saat dihubungi merdeka.com, Jumat 24 Mei 2024.

8 dari 11 halaman

Wacana penggunaan NIK itu guna mengantisipasi adanya double data ketika seseorang mengurus SIM dengan wilayah yang berbeda.

Ia menyampaikan, di mana nomor KTP menjadi salah satu syarat administrasi pembuatan SIM lengkap dengan melampirkan hasil tes kesehatan, psikologi, sidik jari, dan lain-lain.

9 dari 11 halaman

© Berlaku Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Bisa Digunakan di Sejumlah Negara ASEAN Ini (shutterstock.com)

" Yang terjadi sekarang SIM ini sekarang, kan SIM pakai nomor SIM. Misal Anda punya SIM A di Jakarta bisa juga enggak bisa bikin SIM A di Surabaya? Bisa saja, kan ganti nomor urut aja, kan nama Anda banyak, jadi bisa saja punya SIM A 10," kata dia.

10 dari 11 halaman

Alhasil, lahir lah wacana dengan mempersingkat data alias singel data untuk mempermudah data masyarakat.

Yusri menyebut, manfaat singel data mempermudah pada pencarian informasi data lain. Seperti data BPJS, Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan lain sebagainya.

11 dari 11 halaman

Beri Komentar