Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Reporter : Nabila Hanum
Rabu, 18 Januari 2023 15:35
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dream - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RichardEliezerPudihangLumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

1 dari 6 halaman

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Bharada E. Hal memberatkan yakni Bharada E merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarganya

Kemudian perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sementara hal meringankan, Bharada E adalah saksi pelaku yang kerjasama membongkar kejahatan ini, belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan dan koorperatif, menyesali perbuatan, dan telah dimaafkan keluarga korban

2 dari 6 halaman

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Dream - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Jaksa menyakini Ferdy Sambo bersama-sama terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan merusak barang bukti elektronik.

" Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan, Selasa 17 Januari 2023.

" Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," imbuh jaksa.

3 dari 6 halaman

Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

" Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.

Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Brigadir J, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Jaksa menegaskan tidak ada hal meringankan dalam tuntutan tersebut.

4 dari 6 halaman

Putri Pakai Baju Seksi untuk Muluskan Skenario Pelecehan, Begini Penampakannya

Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Putri Candrawathi ikut terlibat dalam mendukung skenario pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dirancang oleh Ferdy Sambo.

Menurut jaksa, Putri Candrawathi sengaja mengganti pakaian yang lebih seksi untuk mendukung skenario pelecehan.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

5 dari 6 halaman

Ketika Putri tiba di rumah dinas Duren Tiga, jaksa meyakini istri Ferdy Sambo itu sengaja berganti pakaian lebih seksi.

Putri Pakai Baju Seksi untuk Muluskan Skenario Pelecehan, Begini Penampakannya© © Youtube Merdeka.com

Hal ini berdasarkan keterangan saksi yang mengatakan bahwa Putri mengenakan sweater cokelat dan legging hitam panjang ketika tiba di Duren Tiga.

Dengan niat melakukan isolasi mandiri, Putri lantas masuk ke dalam kamar untuk mengganti pakaian yang dianggap jaksa lebih seksi dibanding pakaian sebelumnya.

6 dari 6 halaman

Putri Pakai Baju Seksi untuk Muluskan Skenario Pelecehan, Begini Penampakannya© © Youtube Merdeka.com

" Sesudah berada di dalam rumah sengaja dikondisikan berpenampilan seksi dengan mengganti pakaian lebih seksi," ujar jaksa.

" Dengan baju kemeja dengan pakaian hijau gari-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam. Sehingga menjadi penyebab seolah-olah korban kemudian berniat melecehkan atau memperkosa saksi Putri Candrawathi," imbuhnya.

Beri Komentar