Gus Hayid (Youtube/Gus Hayid)
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait bermuamalah di media sosial atau medsos. Fatwa yang diterbitkan guna menangkal bahaya penggunaan medsos.
Memang, perkembangan teknologi terutama di bidang komunikasi berjalan begitu pesat. Manusia semakin dimudahkan menjalin interaksi dengan manusia lain.
Setiap kejadian di belahan bumi manapun dapat langsung diketahui oleh masyarakat di belahan bumi lainnya. Ditambah kehadiran sosial media yang telah menghilangkan sekat antar manusia.
Baca juga: Fatwa Sosmed MUI
Karena medsos, setiap orang bisa berinteraksi dengan mudah tanpa lagi dipisahkan jarak dan waktu. Hal ini tentu menjadi kemudahan bagi setiap orang.
Selaiknya, kemudahan itu dimanfaatkan untuk menebar kebaikan sebanyak-banyaknya. Sayangnya, ada sebagian dari kita yang memanfaatkan media sosial justru untuk kerusakan.
Mereka menyebarkan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Dampaknya, umat semakin terbelah.
Ada baiknya kita menyimak ceramah tentang media sosial dari H Muhammad Nur Hayid. Sekjen DPP Himpunan Pengusaha Santri Indonesia yang kerap disapa Gus Hayid ini berpesan, agar kita dapat bijak dalam menggunakan media sosial.
Advertisement

Mengapa Milenial Selalu Merasa Selera Musiknya Lebih Bagus Dibanding Generasi Setelahnya

Persiapan Saat Harus Hidup Sendiri di Luar Kota untuk Kuliah

Satu Nama Tiga Varian: Beda Mie Ayam Jakarta, Mie Ayam Bangka, dan Mie Ayam Wonogiri


Salah Pilih Sejak Awal? Kenali Dulu Sumber Susu Sebelum Memilih Susu Formula Anak

Superbank Mulai Laksanakan Program LTIP Sebagai Strategi Jangka Panjang
