Viral Mobil Ringsek Tetap Digas di Jalanan

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 28 September 2023 09:01
Viral Mobil Ringsek Tetap Digas di Jalanan
Bikin Heran, Ini Momen Mobil Penyok Tetap Bisa Digas Melewati Jalanan dengan Santai

1 dari 10 halaman

Viral Mobil Ringsek Tetap Digas di Jalanan

Viral Mobil Ringsek Tetap Digas di Jalanan © Dream

2 dari 10 halaman

© Dream

Dream - Mobil dengan bodi yang rusak parah bukan berarti tidak bisa jalan. Selama mesin masih bisa menyala dan roda bisa meggelinding, mobil masih bisa dioperasikan.

3 dari 10 halaman

© Dream

Seperti yang terlihat dari video TikTok @killuazylodk. Sebuah mobil yang sudah penyok di bagian belakang, tetap bisa melaju seperti mobil biasa.

Video ini merekam bagaimana mobil putih tetap terus di gas untuk berjalan, meskipun kondisi belakang mobil ini sangat memprihatinkan.

4 dari 10 halaman

© Dream

Bagaimana tidak, bagasi mobil itu sudah benar-benar terbentur tak terwujud. Bagian kursi belakang pun ikut jadi bagian yang hancur.

Beruntungnya roda belakang masih aman, sehingga masih bisa menopang dan membuat mobil ini bisa berjalan. Di bagian kursi depan, tampak lecet. Bagian pintu juga sedikt penyok.

5 dari 10 halaman

© Dream

Meskipun demkian, sang pengendara tetap membawa mobil ini dengan santai. Dilihat dari rekaman, mobil ini tampak sedang keluar dari sebuah area SPBU, hingga mampu menyeberangi jalan. Tidak diketahui, kenapa mobil tersebut bisa penyok.

6 dari 10 halaman

" walaupun aku sehancur ini aku tetap jalani," tulis akun @SkyZen?.

" mama: masi bisa di pake ini, ga usa beli beli, irit!" tulis akun @xthree.

" Tetap berjalan walau sebenarnya aku rapuh," tulis akun @Lifa maju berjaya.

" Fix bertahan dalam kondisi apapun ????," tulis akun @A R V ?.

" mobil hedon versi penyok," tulis akun @Yaudah.

" the real " selagi bole pakai kita pakai" ," tulis akun @Kimm.

7 dari 10 halaman

© Dream

Bicara soal kendaraan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi memberlakukan sanksi tilang emisi mulai, Jumar 1 September 2023.

Penegakan disiplin ini diberlakukan antara lain untuk mengurangi polusi udara di Jakarta secara signifikan.

8 dari 10 halaman

© Dream

Merujuk UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286 pengendara yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan denda.

Denda untuk pengendara sepeda motor sebesar Rp250 ribu sedangkan pengemudi mobil dikenakan Rp 500 ribu.

9 dari 10 halaman

© Dream

Bagi para pengendara yang ingin terhindar dari tilang uji emisi maka perlu untuk melakukan cek kendaraan secara mandiri. Syaratnya sendiri turut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 dengan mempertimbangkan ketentuan ambang batas emisi zat yang terkandung.

10 dari 10 halaman

Berikut sejumlah syarat yang membantumu untuk lulus uji emisi kendaraan:

Mobil bensin tahun produksi sebelum 2007 wajib untuk memiliki kadar CO2 di bawah 3,0% dengan HC di bawah 700 ppm.

Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5% dengan HC di bawah 200 ppm.

Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50%.

Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 40%.

Beri Komentar