Bolehkah Khatib dan Jemaah Minum Saat Khutbah Jumat?

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 18 Agustus 2017 19:45
Bolehkah Khatib dan Jemaah Minum Saat Khutbah Jumat?
Kehausan bisa dialami baik khatib maupun jemaah saat khutbah Jumat disampaikan.

Dream - Salah satu rukun sholat Jumat adalah khotbah. Umat Islam dianjurkan mendengarkan dengan khusyuk apa yang disampaikan khatib dalam khotbahnya.

Terkadang, baik khatib maupun jemaah merasa ingin minum saat khutbah disampaikan. Ini mengingat khotbah biasanya berlangsung dalam 20 menit.

Terkait hal ini, apakah dibolehkan seorang khatib dan jemaah minum ketika khotbah?

Mengutip rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, ternyata para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hal ini. Salah satu ulama mazhab Syafi'i, Abul Husain Yahya bin Abil Khair Al 'Umrani menyajikan perbedaan pendapat ini dalam kitabnya, Al Bayan.

Menurut Al 'Umrani, minum saat khotbah dibolehkan, baik karena kehausan ataupun untuk menyegarkan badan. Tetapi, Al 'Umrani juga mengetengahkan pendapat ulama yang tidak memperbolehkan minum saat khutbah, seperti pandangan Imam Malik, Imam Ahmad, dan Al Auza'i.

Al Auza'i secara tegas menyatakan minum ketika khotbah membatalkan prosesi sholat Jumat. Tetapi, Al 'Umrani menolak pandangan tersebut dengan menyatakan larangan minum saat khotbah Jumat adalah qiyas aulawi.

Sebagai perbandingan, Al 'Umrani mengatakan berbicara ketika khotbah tidak membatalkan Jumatan. Dari pandangan itu, Al 'Umrani menyatakan tidak batal Jumatan karena minum saat khotbah.

" Boleh minum pada saat khutbah sedang berlangsung karena haus atau untuk menyegarkan badan. Sedang menurut Imam Malik, Imam Ahmad, dan Al Auza'i tidak boleh. Bahkan Al Auza'i menyatakan jika hal tersebut (minum pada saat khutbah sedang berlangsung) terjadi, maka batal jumatannya. Dalil atau alasan kami adalah bahwa sesungguhnya berbicara ketika tidak dianggap membatalkan jumatan, maka meminum itu lebih utama (tidak membatalkannya)."

Selengkapnya...

Beri Komentar