Bolehkah Masuk Pemakaman Memakai Alas Kaki?

Reporter : Ahmad Baiquni
Minggu, 16 Oktober 2016 18:02
Bolehkah Masuk Pemakaman Memakai Alas Kaki?
Ulama mazhab Syafii membolehkan menggunakan alas kaki di sekitar pemakaman.

Dream - Sebagian masyarakat ada yang menganut pemahaman harus bertingkah sopan saat di pemakaman. Salah satunya adalah tidak mengenakan alas kaki baik sandal maupun sepatu.

Pemahaman ini berkenaan dengan adab dalam berkunjung ke makam. Lantas, bagaimana Islam memandang hal ini?

Terkait perkara ini, Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu membuat ulasan. Dalam kitab itu, Imam Nawawi menyatakan menggunakan alas kaki saat berada di pemakaman bukan merupakan perkara yang diharamkan.

Pendapat Imam Nawawi ini dianut oleh para ulama dan pengikut mazhab Syafi'i.

“ Yang masyhur dalam mazhab kami (madzhab Syafi’i) yaitu tidaklah makruh memakai sandal atau khuf (sepatu) ketika memasuki area pemakaman. Yang menegaskan seperti ini adalah Imam Al Khottobi dari ulama Syafi'iyah, juga disampaikan oleh Al 'Abdari dan ulama Syafi'i lainnya. Hal ini dinukil oleh Al 'Abdari dari pendapat Syafi'iyah dan mayoritas atau kebanyakan ulama. Imam Ahmad bin Hambal mengatakan bahwa memakai sandal ketika itu dimakruhkan. Penulis kitab Al Hawi mengatakan bahwa sandal mesti dilepas ketika masuk areal makam mengingat hadits dari Basyir bin Ma'bad -sahabat yang telah ma’ruf dengan nama Ibnul Khososiyah-, ia berkata, 'Pada suatu hari saya berjalan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, tiba-tiba beliau melihat orang yang berjalan di areal pemakaman dalam keadaan memakai sandal, maka beliau menegurnya, 'Wahai orang yang memakai sandal, celaka engkau, lepaskan sandalmu!' Orang tersebut lantas melongok dan ketika ia tahu bahwa yang menegur adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mencopot sandalnya.'

Imam Nawawi menyebut perkara ini pernah dihukumi makruh oleh mazhab Hambali.

Selengkapnya...

Beri Komentar