BPOM: Izin Edar Ivermectin Sebagai Obat Cacing, Bukan Covid-19

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 22 Juni 2021 18:01
BPOM: Izin Edar Ivermectin Sebagai Obat Cacing, Bukan Covid-19
Kepala BPOM, Penny Lukito, mengatakan Ivermectin belum bisa dikategorikan sebagai obat Covid-19.

Dream - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito, menegaskan izin edar Ivermectin  yang diberikan lembaganya kepada PT Indofarma Tbk bukan sebagai obat terapi Covid-19. Izin edar tersebut khusus sebagai obat untuk indikasi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).

" Yang kita berikan izin edar Ivermectin sebagai obat cacing," ujar Penny.

Mengutip laman cekbpom.bpom.go.id, BPOM telah menerbitkan BPOM telah menerbitkan nomor registrasi untuk obat Ivermectin pada 20 Juni 2021 lalu. Produk tersebut teregistrasi dengan nomor GKL2120943310A1 untuk Ivermectin bentuk kemasan dus berisi 1 botol masing-masing 20 tablet.

Dengan masa berlaku selama dua tahun, komposisi dari obat itu hanya tercatat mengandung Ivermectin dan diakui sebagai produk obat.

Menurut Penny, Ivermectin memang diketahui dapat digunakan untuk penyembuhan pasien Covid-19 di sejumlah negara. Meski penggunaannya tersebut masih membutuhkan uji klinis.

" Belum bisa dikategorikan sebagai obat Covid-19 tentunya. Kalau kita mengatakan suatu produk dalam obat Covid-19 harus melalui uji klinik dulu," kata dia.

Meski dapat digunakan untuk penyembuhan, Penny menegaskan, penggunaan Ivermectin harus dengan pengawasan ketat dan izin dari dokter.

1 dari 3 halaman

Termasuk Obat Keras

Dia juga mengatakan pengawasan penggunaan Ivermectin sebelum adanya uji klinis bukan menjadi wewenang BPOM. Kewenangan tersebut berada di Kementerian Kesehatan.

" (Pengawasan) itu di Pemerintah, mungkin akan berproses dan setiap protokol untuk Covid-19 tentunya harus dikeluarkan asosiasi profesi terkait dan juga Kementerian Kesehatan," kata dia.

Selanjutnya, Penny menekankan Ivermectin adalah obat keras yang tidak boleh digunakan sembarangan. Obat ini dapat menimbulkan efek samping jika tanpa pengawasan.

" Ini obat berbahan kimia, bukan obat natural juga. Bahan kimia ada efek samping sehingga termasuk obat keras dan harus ada resep dokter," kata dia, dikutip dari Merdeka.com.

2 dari 3 halaman

Ivermectin Bukan Obat Covid-19, Hanya Untuk Terapi

Dream - PT Indofarma baru saja meluncurkan Ivermectin. Obat ini diklaim dapat digunakan untuk penanganan pasien Covid-19.

Menteri BUMN, Erick Thohir, memperkenalkan obat ini ke publik seiring dengan terbitnya izin edar dari BPOM. Tetapi, dia menekankan obat ini hanya untuk terapi Covid-19.

" Tapi kembali ditekankan ini adalah terapi, bukan obat Covid-19," ujar Erick, dalam Instagramnya @erickthohir.

Erick juga mengingatkan Ivermectin adalah obat keras. Penggunaannya harus dengan pengawasan dokter.

" Jadi, jangan sekali-kali mengkonsumsi obat ini tanpa resep dokter," kata dia.

Ivermectin merupakan obat anti-parasit yang sudah digunakan untuk terapi Covid-19 di sejumlah negara, termasuk India dan Amerika Serikat. Obat ini diklaim dapat membantu upaya pencegahan Covid-19.

" Ini luar biasa, harganya sangat murah," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Pesan Erick

Lebih lanjut, Erick mengatakan Ivermectin merupakan salah satu upaya dalam menyediakan obat-obatan yang dibutuhkan untuk mengatasi pandemi Covid-19. Selain mendatangkan dari luar negeri, obat-obatan Covid-19 juga diupayakan diproduksi di dalam negeri untuk kemandirian bangsa.

Namun demikian, upaya Pemerintah dan perusahaan BUMN perlu dibantu masyarakat. Kerja sama Pemerintah dan masyarakat dapat mendorong Indonesia keluar dari pandemi.

" Walaupun usaha maksimal sudah dilakukan dalam memerangi pandemi ini, kita harus tetap mengutamakan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi," kata dia.

      Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Erick Thohir (@erickthohir)

Beri Komentar