Buni Yani Saat Konferensi Pers Mengenai Video Ahok (Dream.co.id/Maulana Kautsar)
Dream - Buni Yani, sosok yang dilaporkan turut menyebar video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sempat merasa ragu sebelum mengunggah ke media sosial. Dia tidak sepenuhnya yakin ucapan Ahok saat menyebut Surat Al Maidah ayat 51 termasuk penistaan agama.
" Saya tak yakin waktu itu. Makanya, di caption saya bilangnya 'Penistaan Terhadap Agama?'," ucap Buni Yani dalam konferensi pers di Wisma Kodel, Jakarta Selatan, Senin, 7 November 2016.
Meski begitu, menurut Buni Yani, Ahok kerap melontarkan ucapan bernada menyinggung SARA. " Dia (Ahok) suka menyerempet agama tertentu. Ada unsur-unsur itu," ucap dia.
Terkait dengan tuduhan mengedit video, Buni Yani membantah hal itu. Dia mengaku mendapat petikan video itu dari akun Youtube Media NKRI.
" Saya itu tak mempunyai kemampuan editing. Saya juga tidak memiliki alatnya, saya tidak ada waktu juga untuk editing karena sibuk mengajar," ucap Buni Yani menjelaskan.
Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang turut hadir mendampingi menyatakan dukungannya kepada Buni Yani. Dalam kasus Buni Yani, lanjut Munarman, yang patut dipersalahkan pertama kali adalah sumber asli video.
Sumber asli tersebut, kata Munarman, tak lain berasal dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta. Dia berkaca pada kasus video seronok Ariel Peterpan.
" Katakanlah Buni Yani tersangkanya. Tapi siapa yang mengupload pertama kali? Yang menyatakan siapa? Nggak bisa lolos Ahok karena bermuatan SARA," ucap Munarman. (Ism)
Dream - Munarman menyebut negara melakukan penghalang-halangan proses keadilan (obtruction of justice), pada kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta atau Ahok.
" Pemerintah menggunakan seluruh perangkat negara untuk menghalangi keadilan. Negara menjadi pelindung pembuat kejahatan," ucap Munarman, di Wisma Kodel, Jakarta Selatan, Senin, 7 November 2016.
Bercerita mengenai pengalamannya sebagai kuasa hukum selama 20 tahun lebih, gelar perkara secara terbuka yang dilakukan polisi merupakan kondisi yang aneh. Sebab, sepengalamannya, gelar perkara merupakan mekanisme internal polisi.
" Presiden katakan gelar perkara terbuka, emang kita tidak tahu apa, itu satu keanehan luar biasa," ucap dia.
Informasi yang dia dapat dari " penyidik baik" , gelar perkara tersebut sudah tidak objektif. Itu lantaran polisi mengarahkan pertanyaan kepada ahli dan saksi-saksi untuk jawaban ketidaksengajaan atas ucapan Ahok yang menyerempet Alquran.
" Saya punya informasi yang kuat dari dalam. Hasilnya 80 persen meringankan Ahok. 20 persen menyatakan Ahok bersalah," kata dia.
Dia mengkritik polisi yang harusnya menjadikan gelar perkara sebagai sarana untuk memperkuat bukti. Bukan, mengarahkan masyarakat pada trial by press (pengadilan melalui pers).
" Polisi sudah menjadi pengadilan," ucap dia.
Dream - Meski begitu dugaan adanya penghalang-halangan penyidikan kasus dugaan penistaan agama itu dibantah oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Rianto.
Menurut dia, instruksi Presiden Joko Widodo untuk membuka gelar perkara itu sebagai bentuk upaya penyelesaian agar kasus dugaan penistaan agama itu jernih.
" Justru ini melepas setting. Yang hadir kan bukan hanya polisi, ada ahli, ada pakar. Kebohongan suatu saat akan terbuka. Semoga kita memahami peran masing-masing," ucap Agus. (Ism)
Advertisement
Tasya Farasya Banjir Support dari `Pasukan Outfit Kuning` Hadapi Perceraiannya
Penampakan Makan Bergizi Gratis Sebelum dan Sesudah Viral di SMPN 3 Jayapura
Potret Mobil Tercepat di Dunia, Yangwang U9 yang Bisa Melesat 496 Km per Jam
25 Pulau Paling Favorit di Dunia, Ada Bali?
5 Tempat Glamping Terjangkau di Yogyakarta, Mari Healing dan Manjakan Mata
Jenius Luncurkan Inovasi Unthinkable: QRIS Cross Border, Rewards Baru, hingga Reksa Dana USD
Jalan-Jalan Seru Naik Bus Tingkat di Jakarta, Begini Cara Pesan Tiket dan Jadwalnya
Kasus Keracunan MBG Terus Berulang, Ikatan Dokter Anak Beri 5 Peringatan Lewat Surat Terbuka
5 Tempat Glamping Terjangkau di Yogyakarta, Mari Healing dan Manjakan Mata
Tasya Farasya Banjir Support dari `Pasukan Outfit Kuning` Hadapi Perceraiannya
Penampakan Makan Bergizi Gratis Sebelum dan Sesudah Viral di SMPN 3 Jayapura
Potret Mobil Tercepat di Dunia, Yangwang U9 yang Bisa Melesat 496 Km per Jam