Pemberhentian Konvoi Porsche (Foto: Instagram @satpjr_poldametrojaya)
Dream - Rombongan konvoi mobil mewah yang mendapatkan pengawalan dari Dinas Perhubungan, akhirnya diberhentikan polisi. Penyetopan konvoi itu dipimpin langsung Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal di off ramp Taman Mini Indonesia pada Jumat, 12 Maret 2021 pagi.
Pengemudi mobil Porsche dikenakan sanksi tilang akibat berkendara secara ugal-ugalan. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, yang berwenang memberikan pengawalan adalah Polri.
Selain Polri, memang ada juga diberikan kewenangan untuk mengawal kendaraan yakni TNI. Sebagaimana yang tercantum di dalam undang-undang.
Salah satu di antaranya petugas yang mengawal Presiden dan Wakil Presiden. " Itu kan dari POM TNI yang terlibat," kata Sambodo di Bareskrim Polri, Senin 15 Maret 2021.
Lebih lanjut Sambodo memaparkan ada tujuh jenis rangkaian yang berhak dikawal dan punya hak prioritas. Meski tak Sambodo tak merinci, tapi Sambodo menegaskan instansi yang diberikan untuk melakukan pengawalan adalah Polri.
Pasalnya, selama bertugas mengawal pasti akan menghentikan kendaraan orang lain.
" Yang berhak hentikan kendaraan orang lain itu hanyalah Polri jadi memang sebetulnya itu intinya. Yang berhak Polri," ucap dia.
Terkait rombongan mobil mewah yang diberhentikan di off ramp Taman Mini, Sambodo mengaku belum bisa berbicara banyak.
" Nanti itu masih kita dalami lagi dikawal siapa," ucap dia.
Sambodo membenarkan pengemudi mobil Porsche ditindak oleh Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal.
" Penindakan itu memang Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal langsung. Jadi mobil itu ditindak kalau bahasa sehari-hari itu ugal-ugalan, tetapi bahasa undang-undang ketika bertindaklanjut tidak berikan tanda," uxap dia.
Dalam keterangan yang diunggah oleh akun instagram @satpjr_poldametrojaya dijelaskan bahwa pengendara dituding membahayakan keselamatan orang lain.
" Kegiatan Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal Melakukan penindakan kepada rombongan kendaraan Roda 4 yang ugal ugalan di jalan tol yang membahayakan bagi keselamatan pengguna lainnya. Rombongan kendaraan tesebut di 9.1. Oleh petugas dari Dinas Perhubungan dgn menggunakan motor (R2) Selanjutnya, kendaraan tersebut telah diamakan oleh Personel Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya," tulis keterangan unggahan, Senin 15 Maret 2021
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerbitkan kebijakan terkait larangan anggotanya mengawal iring-iringan pesepeda, sepeda motor dan sepeda motor gede (moge).
Sambodo menyampaikan, salah satu pertimbangan mengeluarkan kebijakan itu adalah untuk menjaga perasaan sesama pengendara. Tak bisa diabaikan, menurut dia, pengawalan memicu rasa cemburu.
" Saya sendiri sudah melarang anggota saya untuk mengawal moge, mengawal motor, mobil mewah dan pesepeda kenapa? karena pengawalan yang dilakukan polisi sering menimbulkan kecemburuan masyarakat," kata dia di Mabes Polri, Senin 15 Maret 2021.
Sementara itu, Sambodo menyampaikan, pengawalan pada acara-acara resmi seperti penyelenggaraan olahraga masih diizinkan untuk mendapatkan pengawalan dari anggota Polri.
" (Larangan pengawalan) untuk kegiatan apapun kecuali untuk mereka kegiatan olahraga, ada event olahraga, balap sepeda itu atlet kita kawal pengamanan," ucap Sambodo.
Sumber: liputan6.com
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN