Buron 8 Tahun, Pegi DPO Vina Cirebon Ternyata Nyamar Jadi Kuli Bangunan di Bandung, Begini Kronologi Penangkapannya

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 22 Mei 2024 14:36
Buron 8 Tahun, Pegi DPO Vina Cirebon Ternyata Nyamar Jadi Kuli Bangunan di Bandung, Begini Kronologi Penangkapannya
Polisi masih terus mendalami pelarian Pegi selama delapan tahun sebelum ditangkap.

1 dari 10 halaman

Buron 8 Tahun, Pegi DPO Vina Cirebon Ternyata Nyamar Jadi Kuli Bangunan di Bandung, Begini Kronologi Penangkapannya

Buron 8 Tahun, Pegi DPO Vina Cirebon Ternyata Nyamar Jadi Kuli Bangunan di Bandung, Begini Kronologi Penangkapannya © Pegi DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap di Bandung 2024 maverick

2 dari 10 halaman

© Pegi DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap di Bandung 2024 maverick

Dream - Buron kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong disebut bekerja sebagai kuli bangunan sebelum akhirnya ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2024 malam.

3 dari 10 halaman

"Jadi Pegi yang DPO, informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung,"

4 dari 10 halaman

Polisi masih terus mendalami pelarian Pegi selama delapan tahun sebelum ditangkap. Termasuk, soal dugaan Pegi mengganti identitas dan perannya pada kasus pembunuhan Vina Cirebon.


" Kami akan dalami ke mana saja selama delapan tahun. Masih kita dalami upaya mengganti identitas," ujar dia.

5 dari 10 halaman

© Dream

Pegi Setiawan adalah satu dari tiga tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon yang buron. Setelah berkeliaran selama delapan tahun sejak 2016, Pegi ditangkap di Bandung hari ini.

6 dari 10 halaman

"Kami Polda Jabar, dengan dibantu oleh Bareskrim dan seluruh elemen, sudah berhasil menangkap satu orang atas nama Pegi Setiawan warga Cirebon, yang ditangkap di Bandung,"

7 dari 10 halaman

2 Masih Buron

Polisi masih mengejar dua pelaku lainnya, yakni Andi dan Dani. Pada kasus ini, ada delapan orang tersangka yang menjalani masa tahanan. Mereka yang telah diadili diantaranya Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal.

8 dari 10 halaman

© Temukan Banyak Kejanggalan, Hotman Paris Turun Tangan Jadi Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon 2024 maverick

Tujuh orang dijatuhi hukuman masing-masing penjara seumur hidup, sedangkan satu orang anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara delapan bulan.

9 dari 10 halaman

Diketahui, kasus pembunuhan Vina ini terjadi di jembatan layang Kecamatan Talun, Cirebon, pada 27 Agustus 2016 lalu. Vina yang saat itu berusia 16 tahun meregang nyawa di tangan kelompok bermotor. Selain Vina, korban dalam kasus ini adalah Muhammad Rizky.

Saat itu, hasil penyelidikan bermuara pada penangkapan delapan tersangka hingga mereka diproses di pengadilan. Tujuh pelaku divonis penjara seumur hidup sedangkan, satu pelaku yang masih berusia di bawah umur mendapat vonis 8 tahun penjara.

10 dari 10 halaman

© Cerita Penjaga Makam Vina Cirebon Didatangi Wanita Misterius, Lihat Arwah Korban Duduk di Atas Kuburan 2024 maverick

Delapan pelaku terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang Pembunuhan Berencana, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Beri Komentar