Serah Terima Aset Rampasan KPK (Dok. Kemenag)
Dream - Kementerian Agama (Kemenag) kembali menerima aset berupa lahan seluas 1.596 m2. hasil rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk membangun Kantor Urusan Agama (KUA) yang saat ini masih minim.
" Aset tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan akan lahan untuk penyediaan layanan bagi masyarakat," terang Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi di Singkawang, dikutip Jumat, 16 Desember 2022.
Lahan rampasan KPK merupakan ketiga kalinya diterima Kemenag. Pada April 2021, Kemenag pernah mendapat aset rampasan KPK berupa lahan seluas 20.046 m2 di Bangkalan, Madura. Lalu pada November 2021, Kemenag menerima lahan seluas 3.262 m2 di Kota Madiun Jawa Timur
Meski sudah tiga kali, Wamenag berharap serah terima aset saat ini bukan menjadi yang terakhir. Sebab, Kemenag masih membutuhkan banyak lahan untuk tempat layanan di bidang agama dan pendidikan keagamaan khususnya KUA.
" Dalam data kami, setidaknya ada 1.043 KUA yang belum mempunyai lahan. Padahal KUA adalah ujung tombak pelayanan terhadap umat," urai Wamenag.
Wamenag mengatakan, banyak gedung pendidikan yang lahannya masih berada di tanah Pemerintah Daerah (Pemda) dan wakaf. Dia mengklaim, hal tersebut menyulitkan pihaknya untuk mengalokasikan anggaran.
" Sehingga menyulitkan kami dalam mengalokasikan anggaran perbaikan atau rehabilitasi," lanjutnya.
Wamenag berharap Kemenag dapat dijadikan prioritas sebagai penerima aset rampasan untuk digunakan sebagai sarana melayani umat.
Dia juga menegaskan bahwa Kemenag akan terus berkomitmen mendukung langkah KPK dalam pencegahan dan penindakan korupsi demi menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government).
" Kemenag ingin menjadi teladan dalam tata kelola kementerian yang baik, dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dan gratifikasi," sebut Wamenag.
Kemenag, lanjutnya, terus melakukan penguatan dalam bentuk Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan Whistle blowing System Tindak Pidana Korupsi. Unit Pengendali Gratifkasi (UPG) dan Satgas Gratifikasi di tingkat povinsi, kabupaten dan kota pun telah dibentuk Kemenag.
Sumber: Kemenag.go.id
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!