Dream - Ahok tetap mengajukan permohonan penangguhan penahanan, meski telah mencabut memori banding atas vonis dua tahun penjara terkait kasus penodaan agama. Sebab, dia menilai putusan hakim tak memberi pertimbangan mengapa penahanan harus dilakukan.
" Kami mohon perhatian karena timbangan itu tidak disebutkan alasan dan pertimbangan kenapa dia ditahan," kata salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 23 Mei 2017.
Meski begitu, Sudirta mengatakan, kliennya menyerahkan semua keputusan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili kasus ini. Hakim berhak mengabulkan atau menolak permohonan terdakwa dengan nama asli Basuki Tjahaja Purnama itu.
" Kami mengajukan penangguhan atau pengalihan. Terserah nanti majelis, jenis penahanan dari tahanan penjara menjadi kota atau rumah," ucap dia.
Sudirta berharap penangguhan penahanan Ahok bisa dikabulkan. Dalam nota permohonan penangguhan penahanan, kata dia, dilampirkan pula berkas berisi alasan yang dianggap tidak tepat untuk menahan Ahok.
" Mudah-mudahan ada penangguhan, karena kami juga masukan (berkas) yang bernada protes," ujar Sudirta.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati