Cabut Banding, Ahok Ajukan Penangguhan Penahanan

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Selasa, 23 Mei 2017 15:15
Cabut Banding, Ahok Ajukan Penangguhan Penahanan
Sudirta mengatakan pihaknya menyerahkan putusan untuk mengabulkan atau tidak kepada pengadilan.

Dream - Ahok tetap mengajukan permohonan penangguhan penahanan, meski telah mencabut memori banding atas vonis dua tahun penjara terkait kasus penodaan agama. Sebab, dia menilai putusan hakim tak memberi pertimbangan mengapa penahanan harus dilakukan.

" Kami mohon perhatian karena timbangan itu tidak disebutkan alasan dan pertimbangan kenapa dia ditahan," kata salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 23 Mei 2017.

Meski begitu, Sudirta mengatakan, kliennya menyerahkan semua keputusan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili kasus ini. Hakim berhak mengabulkan atau menolak permohonan terdakwa dengan nama asli Basuki Tjahaja Purnama itu.

" Kami mengajukan penangguhan atau pengalihan. Terserah nanti majelis, jenis penahanan dari tahanan penjara menjadi kota atau rumah," ucap dia.

Sudirta berharap penangguhan penahanan Ahok bisa dikabulkan. Dalam nota permohonan penangguhan penahanan, kata dia, dilampirkan pula berkas berisi alasan yang dianggap tidak tepat untuk menahan Ahok.

" Mudah-mudahan ada penangguhan, karena kami juga masukan (berkas) yang bernada protes," ujar Sudirta.

Beri Komentar