Cara Tayamum, Cukupkah dengan Debu di Kursi Kendaraan?

Reporter : Arini Saadah
Rabu, 16 Desember 2020 17:12
Cara Tayamum, Cukupkah dengan Debu di Kursi Kendaraan?
Asalkan debu yang digunakan untuk tayamum itu suci, dapat berhambur di udara, dan bukan debu bekas tayamum (musta’mal).

Dream – Islam selalu memberikan kemudahan kepada umatnya yang mengalami kesulitan untuk menjalankan ibadah, salah satunya jika kesulitan mendapatkan air untuk berwudhu. Jika tidak mendapatkan air wudhu umat muslim dianjurkan bertayamum supaya bisa menjalankan ibadah wajib.

Dilansir dari NU Online, tayamum merupakan salah satu cara untuk menyucikan diri dari hadas kecil dan hadas besar dikala kamu tidak menemukan air yang dapat digunakan untuk berwudhu. Atau kamu menemukan air namun tidak dapat digunakan untuk wudhu karena suatu sebab.

Salah satu dalil al Quran yang menyebut tentang tayamum adalah sebagai berikut:

Dan jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak menemukan air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci), usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (Debu) itu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun,” (Q.S. An Nisa’ : 43).

Terkait dengan debu yang digunakan untuk menjalankan cara tayamum, para ulama mazhab memiliki pendapat yang berbeda. Berikut penjelasannya termasuk menjawab pertanyaan judul di atas, yakni cukupkah tayamum menggunakan debu pada kursi kendaraan?

1 dari 5 halaman

Gunakan Debu yang Berhambur

Ilustrasi

Menurut mazhab Syafi’i, cara tayamum hanya sah dilakukan dengan menggunakan debu yang berhambur, yang bisa melekat pada wajah dan tangan. Hal ini seperti dijelaskan oleh Imam Asy Syairazi berikut yang artinya:

“ Tidak diperbolehkan bertayamum kecuali dengan debu suci yang dapat berhamburan dan menempel pada wajah dan kedua tangan,” (Abu Ishaq Asy Syairazi, at Tanbih fi al Fiqh asy Syafi’i halaman 20).

Lantas bagaimanakah sebenarnya Batasan debu yang dapat berhambur yang sah digunakan tayamum? Bagaimana pula nasib orang-orang yang sedang berada di dalam kendaraan ketika perjalanan jauh yang membuatnya tidak bisa berwudhu untuk menjalankan ibadah? Apakah debu yang menempel pada kursi kendaraan bisa untuk tayamum?

2 dari 5 halaman

Syarat Debu untuk Tayamum

Jumhur ulama tidak membatasi secara khusus debu yang bisa digunakan untuk tayamum. Asalkan debu yang digunakan itu suci, dapat berhambur di udara, dan bukan debu bekas tayamum (musta’mal).

Dengan demikian di manapun seseorang mendapatkan debu yang menempel pada benda-benda apapun, asalkan bersih dan suci, maka itu sudah cukup memenuhi kriteria di atas untuk melakukan cara tayamum.

Ketika seseorang maraba benda seperti bebatuan, tembok, baju, kain yang sudah usang, kursi kendaraan, meja, kemudian debu itu menempel di tangannya, maka debu itu sah untuk tayamum. Sejatinya debu yang menempel pada benda-benda itu berasal dari tanah yang berhamburan karena diterpa angin atau udara.

3 dari 5 halaman

Debu yang Tidak Sah

Ilustrasi

Tapi jika debu itu tidak didapati pada benda-benda tersebut maka jelas tidak dapat digunakan untuk tayamum. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Kitab Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyyah juz 31 halaman 134 berikut ini yang artinya:

“ Boleh bertayamum dengan hamburan debu yang terdapat pada batu, bantal, baju, keset jerami, tembok, atau peralatan. Para ulama berkata, ‘jika seseorang menempelkan tangannya pada biji gandum yang terkandung debu yang berhamburan, atau pada kain, baju, cawan, atau pada pelana kuda, lalu menempel pada kedua tangannya hamburan debu dan ia tayamum dengan hamburan tersebut, maka hal tersebut diperbolehkan, sebab para ulama menjadikan pijakan debu (yang sah untuk tayamum) di manapun berada.

Maka tidak ada perbedaan apakah debu tersebut berada di tanah ataupun di tempat lainnya. Sama halnya seseorang menempelkan tangannya pada tembok, hewan, atau benda apapun lalu pada tangannya terdapat hamburan debu. Adapun ketika pada benda-benda di atas tidak terdapat hamburan debu yang menempel pada tangannya, maka tidak boleh digunakan untuk tayamum.”

4 dari 5 halaman

Debu pada Kursi Kendaraan

Keterangan ketentuan hukum di atas juga berlaku ketika diterapkan dalam menyikapi debu-debu yang menempel pada kursi kendaraan seperti mobil, bus, kereta api, maupun pesawat.

Saat menempelkan tangan pada kursi kendaraan dan kamu menemukan debu yang melekat di tangan dan debu tersebut bisa berhamburan, maka dapat digunakan untuk tayamum.

Akan tetapi, mesti dicatat bahwa jumlah debu di permukaan kursi kendaraan itu harus mencukupi untuk meratakannya pada wajah dan kedua tangan. Karena meratakan wajah dan kedua tangan meurpakan salah satu rukun cara tayamum.

Jika hanya ditemukan sedikit debu di sana maka tidak cukup untuk meratakannya ke wajah dan kedua tangan. Tayamum pun tidak sah. Karena sebagian rukun tayamum tidak terpenuhi.

5 dari 5 halaman

Kursi Usang

Ilustrasi

Keterangan di atas bisa menjawab pertanyaan pada judul utama, bahwa debu yang menempel pada kursi kendaraan dapat digunakan sebagai alat tayamum ketika debu tersebut suci, belum digunakan untuk tayamum, dan dapat berhamburan seperti halnya sifat debu pada umumnya. Selain itu debu tersebut juga cukup untuk mengusapkannya secara merata pada wajah dan tangan.

Sebagai umat muslim, tentu kita harus jeli ketika hendak bertayamum dengan debu pada kursi kendaraan. Apakah volume debu sudah mencukupi atau belum.

Sebab kursi pada kendaraan umum biasanya selalu dibersihkan, sehingga debu sangat tidak mencukupi untuk cara tayamum. Volume debu yang cukup untuk tayamum hanya mungkin ada pada kursi kendaraan usang atau jarang dibersihkan.

Beri Komentar