Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri untuk menjalani karantina 5x24 jam. Kebijakan ini ditempuh guna Untuk mencegah imported case atau penularan kasus Covid-19 dari luar negeri.
Selain itu, Pemerintah juga memperketat upaya pencegahan dengan screening di setiap jalur masuk. Khususnya pada bandara dan pelabuhan.
" Upaya cegah tangkal yang paling awal yang harus kita lakukan, di mana dalam hal ini pintu masuk tersebut adalah bandara, pelabuhan dan pos lintas batas negara," ujar Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Made Yosi Purbadi dalam diskusi disiarkan BNPB Indonesia.
Yosi menjelaskan nantinya para pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina 5x24 jam. Aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Saat para pelaku perjalanan internasional tiba di Indonesia, mereka sudah harus memiliki hasil RT-PCR negatif Covid-19 dari negara asal. Sampel diambil dalam kurun waktu 3x24 jam pada sebelum jam keberangkatan.
Setelah itu, mereka harus menjalani RT PCR ulang di Indonesia. Kemudian pelaku perjalanan internasional harus menjalani karantina di tempat yang sudah ditetapkan.
WNI yang masuk kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, mahasiswa, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dikarantina di Wisma Atlet Pademangan. Biaya karantina sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Sedangkan WNI di luar kategori tersebut akan dikarantina di 20 hotel yang sudah direkomendasikan oleh Kemenkes dan Satgas Covid-19. Biaya karantina dan tes PCR di hotel tersebut akan dibayar secara mandiri.
" Setelah swab pertama dilakukan, mereka akan dilakukan karantina lima hari. Hari kelimanya, mereka akan dilakukan swab kedua. Kalau hasilnya negatif, besoknya mereka baru boleh melanjutkan perjalanan," kata Yosi
Reporter: Yuni Puspita Dewi
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib