Cerita Kepala KKP Bandara Soetta Soal Masuknya Kasus Virus B117 ke Indonesia

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 9 Maret 2021 07:12
Cerita Kepala KKP Bandara Soetta Soal Masuknya Kasus Virus B117 ke Indonesia
Darmawan Handoko menyebut dua kasus baru itu ditemukan saat mereka menjalani karantina, bukan ketika sudah di rumah masing-masing.

Dream - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko, memberikan keterangan terkait masuknya dua kasus infeksi virus corona varian Inggris, B117 ke Indonesia. Dia menyebut kasus itu ditemukan ketika dua orang yang bersangkutan menjalani karantina, bukan saat sudah di rumah.

" Sebenarnya kalau kita flash back, dua yang positif ini ditemukannya bukan sesudah dia pulang ke rumahnya tapi ditemukan pada waktu dia dikarantina, pada waktu dia di-swab pertama dan di situ mereka karantinanya di hotel," ujar Handoko.

Handoko mengakatan dua orang WNI tersebut menjalani karantina mulai akhir Januari lalu. Keduanya baru pulang dari Arab Saudi dan terkonfirmasi positif ketika tiba di Indonesia.

Keduanya juga dinyatakan positif Covid-19 pada hari pertama karantina. Kemudian, sampel dari dua WNI tersebut diperiksa dengan metode sequencing yang hasilnya baru keluar tiga hari kemudian.

" Pada waktu dikeluarkan (dari karantina) itu potensi penularannya sudah tidak ada," kata Handoko.

 

1 dari 2 halaman

Handoko menegaskan dua kasus infeksi virus corona B117 tidak ditemukan di lapangan. Tetapi didapat ketika dua WNI tersebut sampai di Indonesia kemudian menjalani karantina.

" Ditemukan di situ (saat karantina), cuma memang sequencingnya yang memerlukan waktu lama," kata dua.

Belajar dari pengalaman tersebut, Bandara Internasional Soekarno-Hatta terus memperketat pengawasan terhadap penumpang dari luar negeri. Hal ini berlaku baik bagi WNI maupun WNA.

Handoko juga menjelaskan pengawasan dijalankan sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi. SE itu menyebutkan setiap pekerja migran Indonesia, mahasiswa dan PNS yang melaksanakan dinas luar negeri wajib menjalani karantina selama 5 hari di Wisma Atlet Pademangan.

 

2 dari 2 halaman

Biaya karantina sepenuhnya ditanggung Pemerintah. Biaya tersebut sudah mencakup swab test PCR.

" Di dalam aturan SE nomor 8 yang terakhir itu untuk PMI kemudian WNI yang bertugas atau PNS yang kembali setelah berdinas itu dibayar oleh pemerintah tapi di Wisma Pademangan," kata dia.

Sedangkan untuk WNI yang mampu dibolehkan menjalani karantina di luar Wisma Atlet Pademangan, asal pada hotel yang sudah ditetapkan pemerintah. Biaya karantina juga ditanggung sendiri.

Sementara untuk WNA, Handoko menjelaskan wajib menjalani karantina 5 hari di hotel yang telah ditunjuk pemerintah. Biaya karantina ditanggung secara mandiri.

Sumber: Liputan6.com/Pramita Tristiawati

Beri Komentar