Dream - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengungkapkan, banyak anggotanya yang merangkap menjadi driver ojek online. Menurutnya, hal itu tak masalah selama tak mengganggu tugas utamanya menjadi prajurit.
Ia menyampaikan, kerjaan sambilan itu dilakukan anggotanya untuk menambah penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidup. Seperti biaya sekolah anak.
“Hanya untuk nambah-nambah, kebutuhan-kebutuhan sekarang kan luar biasa,” ucapnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa anggotanya yang berbisnis harus tetap mengutamakan tugas sebagai TNI. Bahkan, akan tetap memperhatikan setiap kegiatan seperti apel pagi dan apel petang. Apabila kedapatan ada anggota yang tak mengikuti, maka akan diberi teguran.
" Kalau (anggotanya) nggak ada apel pagi ya pasti kita marah, gak sampai dia apel sore pasti dimarahi atasannya. Ada apel pagi kita, silakan lihat. Satu orang hilang saja ketahuan itu, nggak mungkin izin ngojek," ucapnya.
Oleh sebab itu, ia mengaku tak masalah jika anggotanya juga bekerja sebagai ojek online.
Bahkan, ia berkelakar ingin ikut ngojek online jika punya waktu yang lebih luang.
“Ya sudah lah, yang penting hadir, kerja baik, dua atau tiga jam ngojek kan lumayan," ujar Maruli.
" Saya kalau sempat ngojek, ngojek juga. Karena pulangnya malam terus, gak sempet juga,” ungkapnya.
Sebagai informasi, saat ini DPR RI dan pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang TNI. Terkait usulan agar TNI boleh berbisnis, Maruli menekankan perlunya pembahasan mengenai poin-poin pembatasan dalam berbisnis.
Jika undang-undang nantinya melarang, TNI AD akan mematuhi aturan tersebut. Selain itu, Maruli memastikan institusinya tidak akan menoleransi anggota TNI yang terlibat dalam bisnis ilegal.
" Kalau bisa dibikin koridor ya, kita kerjakan. Kalau memang UU-nya mengatakan tidak boleh ya sudah tidak usah berbisnis," kata Maruli dikutip dari liputan6.com.
Ia menyarankan, agar ada aturan yang dipertegas mengenai TNI berbisnis. Jika pun tidak boleh berbisnis, ia siap menjalankan perintah undang-undang tersebut.
" Kalau saran saya dibuat batasan saja, dipertegas nih bagaimana aturan aturannya supaya kita masih diperbolehkan. Kalau tidak boleh pun kita nurut kok tentara ini, undang-undangnya gak boleh, ya sudah gak boleh, kerja lagi," ujarnya.