Masa Transisi Jakarta Berarti Kegiatan Dibuka Kembali Dengan Pembatasan. (Foto: Shutterstock)
Dream - Pemprov DKI Jakarta mengumumkan kebijakan baru terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut disampaikan oleh Gurbernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam video conference di Balai Kota Jakarta, Kamis 4 Juni 2020.
Anies mengatakan, perpanjangan PSBB ini merupakan masa transisi, setelah mayoritas wilayah Jakarta sudah memasuki zona kuning dan hijau. Hanya ada 66 RW yang masih berada di zona merah.
Menurut Anies, masa transisi Jakarta ini berarti kegiatan sosial dan ekonomi dibuka kembali dengan pembatasan dan dilakukan secara bertahap. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk wilayah yang masih berada di zona merah.
Berikut jadwal pembukaan transisi fase I selama PSBB Juni yang dilansir dari Liputan6.com:
1. Tempat atau kegiatan ibadah di rumah ibadah
- Kegiatan ibadah rutin di tempat ibadah, pekan pertama (5-7 Juni), boleh berjalan dengan kapasitas 50%. Ini berlaku sampai pekan kedua (8-14 Juni), pekan ketiga (15-21 Juni), dan pekan keempat (22-28 Juni).
- Kegiatan ibadah berkelompok kecil (kurang dari 25 orang), sama dengan kapasitas 50% saja sampai akhir pekan.
- Perkantoran, rumah makan (mandiri), perindustrian, pergudangan, pertokoan/retail/showroom/dan mainnya, masih tutup di pekan pertama. Baru buka di pekan kedua (8-14 Juni) dengan kapasitas 50%.
- UMKM Binaan Pemprov baru buka di pekan kedua, tepatnya pada Sabtu, baru buka dengan kapasitas 50%.
- Pasar, pusat perbelanjaan, dan Mall baru buka di pekan ketiga (15-22 Juni), dengan kapasitas 50%.
- Layanan pendukung (bengkel, servis, fotokopi, dan lainnya) buka di pekan kedua, dengan kapasitas 50%.
- Taman rekreasi indoor, taman rekreasi outdoor, dan kebun binatang, baru akan buka di pekan ketiga (15-22 Juni), tepatnya di hari Sabtu, dengan kapasitas 50%.
3. Kegiatan Sosial dan Budaya
- Fasilitas olahraga outdoor sudah bisa bisa buka di pekan pertama dengan kapasitas 50%.
- Museum, Galeri, dan perpustakaan, akan mulai buka di pekan kedua, dengan kapasitas 50%.
- Taman RPTRA dan Pantai, baru bisa buka di pekan kedua tepatnya mulai hari Sabtu, dengan kapasitas 50%.
- Mobilitas kendaraan pribadi sudah boleh beroperasi 50% kapasitasnya di pekan pertama. Namun, untuk sepeda motor dan mobil berpenumpang 1 KK, boleh diisi dengan kapasitas 100%.
- Mobilitas angkutan umum massal beroperasi di pekan kedua, dengan kapasitas 50%.
- Taksi konvensional dan online, beroperasi di pekan kedua, dengan kapasitas 50%.
- Ojek (online dan pangkalan) mulai bisa beroperasi pada pekan kedua, dengan kapasitas 100%.
Sementara untuk fase II masih belum ditentukan atau dimulainya kegiatan. Semua ini merujuk pada evaluasi fase I PSBB masa transisi Jakarta selama Juni ini. (Sumber: Liputan6.com)
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang