Dream - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merupakan upaya politisasi dan pembunuhan karakter terhadapnya.
Meski mengetahui ada upaya pembunuhan karakter terhadap dirinya, Anwar mengaku tetap berprasangka baik. Ia tetap menjalankan tugas sebagai ketua MK dan membentu MKMK.
Ia juga menyayangkan sidang kode etik majelis kehormatan digelar secara terbuka. Menurutnya, sesuai dengan aturan MK, sidang seharusnya digelar tertutup.
Selain itu ia merasa difitnah dalam menangani perkara nomor 90 terkait batas usia cawapres.
" Fitah yang sangat keji dan tidak berdasar atas hukum dan fakta," katanya.
Sebelumnya, MKMK memutuskan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK yang mengabulkan soal syarat usia cawapres.
MKMK juga mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan lagi sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN