Ilustrasi (Foto: Opendemocracy.net)
Dream - Saat seorang laki-laki meminang wanita, maka wanita itu memiliki hak untuk menerima atau menolaknya. Seorang wanita boleh menolak pinangan laki-laki baik bersifat syari atau pun pribadi. Karena jika pinangan laki-laki terhadap wanita itu dipaksakan, bisa jadi akan timbul masalah di kemudian hari.
Lalu bagaimana jika seorang wanita dipinang menjadi istri kedua sedang yang melamar adalah pria saleh?
Di dalam syariah Islam, seorang ayah dilarang untuk untuk memaksakan jodoh untuk anak wanitanya. Apalagi sekadar seorang calon suami, di mana lamarannya itu sangat tergantung dari penerimaan pihak calon istri.
Maka calon istri punya hak dan wewenang sepenuhnya untuk menerima sebuah lamaran atau menolaknya. Baik dengan alasan yang masuk akal bagi pelamar maupun tidak. Sebab bisa saja faktor penolakannya itu merupakan hal yang tidak ingin disebutkan secara terbuka.
© Dream
Adapun keberadaan hadis yang menyebutkan akan terjadi fitnah bila seorang wanita menolak lamaran laki-laki yang saleh, tentu harus dipahami dengan lengkap dan jernih. Hadis itu bukan dalam posisi untuk menetapkan bahwa sebuah lamaran dari laki-laki yang saleh itu haram ditolak. Tidak demikian kandungan hukumnya.
Sebab kalau demikian, bagaimana dengan lamaran seorang laki-laki saleh kepada seorang putri raja atau pembesar, di mana keduanya tidak sekufu atau memang tidak saling cocok satu dengan yang lain? Apakah putri raja itu berdosa bila menolak lamaran dari seorang yang tidak disukainya?
Bahkan di dalam syariah Islam, seorang wanita yang sudah menikah namun merasa tidak cocok dengan suaminya, masih punya hak untuk bercerai dari suaminya. Apalagi baru sekadar lamaran dari laki-laki yang sudah punya istri pula.
Namun........................selengkapnya baca di sini. (ism)