Dream - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi mencatat jumlah pelanggaran yang dilakukan warga negara asing di Indonesia melonjak 94,4 persen. Hal tersebut berdasarkan data tindakan penegakan hukum keimigrasian pada kurun waktu Januari hingga Mei 2024.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan, dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2024, jajaran, imigrasi telah melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 1.761 WNA atau rata-rata sebanyak 352 orang asing setiap bulannya.
Menurutnya, jumlah ini meningkat 94,4% dibandingkan rata-rata jumlah TAK tahun sebelumnya, yakni sekitar 181 TAK per bulan atau sebanyak 2.174 deportasi sepanjang tahun 2023.
ujar Silmi, Jumat 14 Juni 2024.
Hingga Mei 2024, lanjut Silmi, Imigrasi telah melakukan 52 penyidikan tindak pidana keimigrasian terhadap orang asing yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kemigrasian.
Sementara itu, pada periode yang sama Imigrasi juga telah melakukan penangkalan atau pelarangan masuk terhadap 3.626 orang asing. Di sisi lain, dinamika geopolitik negara-negara di dunia yang saat ini tengah berlangsung juga secara tidak langsung berdampak terhadap keamanan di Indonesia dengan tingginya lalu lintas orang asing.
Hal ini menjadi fokus imigrasi dalam pengawasan orang asing. Awal Mei lalu, Imigrasi melakukan operasi pengawasan orang asing “Jagratara” yang menjaring 914 orang asing untuk diperiksa.
Operasi tersebut menjadi bentuk kewaspadaan imigrasi terhadap potensi pelanggaran yang ditimbulkan dari aktivitas orang asing di seluruh Indonesia.
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur