Wakil Ketua KPK Tersangka Keterangan Palsu, Ancaman 7 Tahun

Reporter : Dream.co.id
Jumat, 23 Januari 2015 11:36
Wakil Ketua KPK Tersangka Keterangan Palsu, Ancaman 7 Tahun
Kasus itu terjadi pada 2010, saat Bambang menjadi pengacara kasus sengketa Pemilukada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi.

Dream - Polri membenarkan menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto. Penangkapan dilakukan di Depok, Jawa Barat, pagi tadi. 

" Penangkapan dilakukan tim penydik Bareskrim di Depok, di jalan raya, sekitar pukul 07.30 WIB,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 23 Januari 2015.

Ronny menambahkan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk melengkapi proses penyidikan atas sebuah kasus yang dilaporkan oleh masyarakat pada 15 Januari 2015.

Namun, Ronny mengatakan belum dipastikan apakah Bambang akan ditahan atau tidak dalam pemeriksaan ini. " Baru melakukan pemeriksaan, membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata dia.

Apa alasan Polri menangkap Bambang Widjojanto atau yang akrab disap BW ini? Apakah terkait penetapan tersangka calon Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan? Klik halaman berikutnya. (Ism) 

 

1 dari 2 halaman

Keterangan Palsu

Keterangan Palsu © Dream

Keterangan Palsu

Dream - Polri telah menetapkan Bambang sebagai tersangka. Kasus yang dituduhkan adalah memberikan atau menyuruh untuk memberikan keterangan palsu di depan pengadilan. Saat Bambang menjadi pengacara, menangani sengketa Pemilukada di Mahkamah Konstitusi.

" Jadi, pemeriksaan sekarang sebagai tersangka, kasus ini berkaitan dengan Pemilukada tahun 2010, di Kota Waringin Bara," tutur Ronny.

Kasus ini memang sudah lama terjadi. Mabes Polri baru memeriksa kasus ini karena baru dilaporkan ke Polri oleh masyarakat.

" Mabes Polri tentu melakukan proses penyidikan itu berdasar laporan masyarakat, melaporkan ke Mabes Polri tanggal 15 Januari 2015. Oleh karena itu kita proses dan dari ahsil proses penyelidikan telah menemukan alat bukti sah untuk memeriksa tersangka. Oleh karena itu Mabes Polri melakukan pemeriksaan."

Namun, Ronny enggan menyebut siapa masyarakat yang melaporkan kasus Bambang ke Polri itu. " Sementara ini ada masyarakat yang melapor, nanti secara rinci akan kami sampaikan kepada rekan-rekan."

Yang jelas, Ronny mengklaim penyidik memiliki sejumlah bukti atas kasus yang dituduhkan ini. Mulai dokumen maupun surat.

" Ditambah keterangan para saksi yang diperiksa dan juga keterangan ahli yang diperiksa, maka Bareskrim Polri telah melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka BW yang saat ini sedang dalam proses pembuatan berita acara pemeriksaan tersnagka," ujar dia. (Ism)

2 dari 2 halaman

7 Tahun Penjara

7 Tahun Penjara © Dream

7 Tahun Penjara

Dream - Atas kasus ini, Bambangterancam hukuman 7 tahun penjara. Penyidik Polri menjerat Bambang dengan Pasal 242 jo 55 KUHP, yaitu menyuruh saksi melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan, di Mahkamah Konstitusi (MK).

" Ancamannya kurang lebih 7 tahun kurungan penjara," ujar Ronny.

Dia memastikan tak ada kaitan antara penetapan tersangka Bambang ini dengan kasus korupsi Komjen Budi Gunawan yang ditangani oleh KPK. Kasus ini bukan ‘balas dendam’.

" Proses penyidikan tak ada kaitan dengan perlawanan. Ini mekanisme hukum yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap siapa saja yang bisa jadi tersangka," tutur Ronny. (Ism)

Beri Komentar