Divonis Hukuman Mati, Kapan Ferdy Sambo Akan Dieksekusi? (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Dream - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
" Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Senin 13 Februari 2023.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut jauh lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan jaksa, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Setelah pembacaan sidang vonis Ferdy Sambo, perjalanan kasus pembunuhan Brigadir J masih belum berakhir.
Ferdy Sambo masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum melawan putusan hakim lewat banding dan kasasi.
Setelah vonis dari hakim, Ferdy Sambo bisa mengajukan banding jika merasa tidak puas ke Pengadilan Tinggi.
Selama pengajuan banding dilakukan, maka vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri belum bisa dilaksanakan.
Itu artinya, Ferdy Sambo belum bisa dieksekusi hukuman mati sesuai dengan vonis yang dibacakan hakim Wahyu Iman Santoso.
Hasil dari sidang ini bisa meringankan atau bahkan semakin memberatkan vonis Ferdy Sambo.
Apabila Ferdy Sambo masih tidak puas dengan hasil banding, maka bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jika permohonan kasasi putusan Pengadilan di bawahnya diterima, maka putusan vonis hukuman mati akan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Jadi, perjalanan kasus Ferdy Sambo masih panjang tergantung sikap apa yang akan diambil Sambo, apakah akan melakukan upaya melawan putusan hukum atau pasrah menerima putusan yang ada.
Berdasarkan Pasal 11 KUHP, pidana mati dilakukan oleh algojo di tempat gantungan dengan mengikat tali yang terikat di tiang pada leher terpidana.
Namun, ketentuan ini diubah dengan UU Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.
Sesuai dengan aturan ini, terpidana hukuman mati akan menjalani eksekusi dengan cara ditembak sampai mati.
Masih berdasarkan aturan tersebut, terpidana akan diberitahu jadwal eksekusi 3x24 jam sebelum eksekusi.
Algojo yang akan menembak terpidana mati adalah regu tembak bentukan kapolda yang terdiri atas 1 Bintara, 12 Tamtama dan dipimpin oleh seorang perwira.
Dream - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis mati itu lantas membuat warganet teringat pendapat pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, tentang Pasal 100 KUHP baru tentang hukuman mati yang akan berlaku mulai tahun 2026.
Dalam video tersebut, Hotman mengaku bingung dengan dalil hukum yang dibuat dalam pasal tersebut.
Pasalnya, terpidana hukuman mati tidak langsung dieksekusi, malah ada celah untuk lolos dari hukuman.
" Nih ini pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun. Apakah dia berubah berkelakuan baik. Ya nanti bakal mahal surat berkelakuan baik ke kepala lapas penjara daripada dihukum mati huh," kata Hotman, dalam video yang diunggah akun Instagram @undercover.id.
Hotman Paris mengkhawatirkan adanya upaya terdakwa hukuman mati, agar bisa mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari ketua lapas.
" Orang berapapun akan mau mempertaruhkan apapun untuk mau surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara," ujar Hotman.
Menurutnya, karena hukuman mati baru bisa dilakukan setelah menunggu 10 tahun bagaimana perubahan kelakuan terdakwa selama di penjara.
" Jadi apa artinya gitu loh sudah persidangan, sudah divonis sampai pk hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati. Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi berkelakuan baik," ungkapnya.
Hotman Paris menganggap bila nantinya surat kelakuan baik bisa menjadi surat paling mahal di dunia jika ketentuan hukumnya seperti itu.
" Ya di penjara ya yang menentukan kelakuan baik kan kepala lapas. Waduh surat keterangan kelakuan baik nanti pasti surat paling mahal harganya di dunia. Orang akan mempertaruhkan apapun agar mendapatkan surat keterangan kelakuan baik," jelasnya.
Hotman Paris menjelaskan bahwa hukuman mati baru bisa dilaksanakan kepada terdakwa setelah 10 tahun bergantung pada surat kelakuan baik yang dimiliki terdakwa.
" Hukuman mati harus menunggu 10 tahun agar bisa dieksekusi. Dan kalau selama 10 tahun punya surat keterangan kelakuan baik. Maka hukuman matinya tidak boleh dilaksanakan," jelasnya.
View this post on Instagram
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR