Ketua KPU Hasyim Asy’ari Resmi Dipecat DKPP, Buntut Kasus Asusila

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 3 Juli 2024 16:45
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Resmi Dipecat DKPP, Buntut Kasus Asusila
Ketua KPU Hasyim Asy’ari resmi diberhentikan DKPP.

1 dari 10 halaman

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Resmi Dipecat DKPP, Buntut Kasus Asusila

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Resmi Dipecat DKPP, Buntut Kasus Asusila © Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Mochammad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (12/2/2024). Konferensi pers tersebut membahas persiapan Indonesia Election Visit Program

2 dari 10 halaman

© Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Mochammad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (12/2/2024). Konferensi pers tersebut membahas persiapan Indonesia Election Visit Program

Dream - Hasyim Asy’ari resmi dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hasyim diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait kasus dugaan asusila.

3 dari 10 halaman

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,"

kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024 dikutip dari Liputan6.com.

4 dari 10 halaman

Diganti dalam 7 hari

Disebutkan bahwa DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya. Selain itu, DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

5 dari 10 halaman

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,"

6 dari 10 halaman

Selanjutnya, DKPP RI juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Tak hadir di ruangan, Hasyim mengikuti persidangan secara daring melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

7 dari 10 halaman

© Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Mochammad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (12/2/2024). Konferensi pers tersebut membahas persiapan Indonesia Election Visit Program

" Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," ucap Heddy membuka sidang.

8 dari 10 halaman

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).


Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

9 dari 10 halaman

© Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Mochammad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (12/2/2024). Konferensi pers tersebut membahas persiapan Indonesia Election Visit Program

Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

10 dari 10 halaman

© Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Mochammad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (12/2/2024). Konferensi pers tersebut membahas persiapan Indonesia Election Visit Program

Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu, 22 Mei 2024 yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.

Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis 6, Juni 2024 yang selesai pada pukul 12.45 WIB.

Beri Komentar