Doa untuk Pengantin dan Macam-macam Hukum Menikah Menurut Islam

Reporter : Arini Saadah
Selasa, 12 April 2022 18:00
Doa untuk Pengantin dan Macam-macam Hukum Menikah Menurut Islam
Ketahui doa untuk pengantin dan macam-macam hukum menikah dalam Islam berikut ini.

Dream - Pernikahan merupakan momen yang paling ditunggu bagi kebanyakan orang. Terlebih menikah dengan orang yang sangat dicintai, pasti menjadi momen yang tak akan terlupakan sepanjang hidup. Tak lupa di dalam kebahagian itu kita selipkan doa untuk pengantin.  

Kebahagiaan di hari pernikahan bukan hanya dirasakan oleh pasangan pengantin, tetapi juga dirasakan oleh keluarga, kerabat, dan sahabat.

Ketika kamu menghadiri undangan pernikahan keluarga, kerabat, atau sahabatmu, berilah kata-kata dan doa yang indah untuk mereka. Mengucapkan doa untuk pengantin termasuk hal yang sangat dianjurkan dalam agama Islam.

Doa dan kata-kata untuk pengantin yang berisi harapan dan kebaikan itu kita ucapkan agar kelak terwujud dalam kehidupan sang pengantin. Apakah Sahabat Dream sudah mengetahui doa untuk pengantin? Jika belum, mari simak ulasan selengkapnya berikut ini lengkap dengan penjelasan tentang macam-macam hukum menikah.

1 dari 5 halaman

Macam-macam Hukum Menikah

Sebelum merinci tentang doa untuk pengantin, sebaiknya kamu juga perlu memahami hukum menikah menurut agama Islam. Menurut Sa‘id Mushtafa Al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam Kitab Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syafi’i menjelaskan bahwa hukum nikah menurut syara' berbeda-beda, tidak hanya satu. Hukum ini mengikuti kondisi seseorang secara kasuistik.

“ Hukum nikah secara syara’. Nikah memiliki hukum yang berbeda-beda, tidak hanya satu. Hal ini mengikuti kondisi seseorang (secara kasuistik)."

1. Sunnah untuk Menikah

Hukum yang pertama adalah sunnah, sebab menikah sangat dianjurkan oleh Rasulullah kepada orang yang mampu melaksanakannya. Hadits Nabi Saw riwayat Imam Bukhari nomor 4779 disebutkan: “ Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.”

2. Sunah untuk Tidak Menikah

Hukum ini menyatakan bahwa lebih utama untuk meninggalkan untuk menikah. Kondisi ini berlaku bagi orang yang sebenarnya ingin menikah tetapi tidak memiliki kelebihan harta untuk menikah dan menafkahi istri serta keluarga.

Jika masih dalam kondisi ini sebaiknya seseorang menyibukkan dirinya untuk mencari nafkah, beribadah dan berpuasa sambil memohon kepada Allah agar mecukupinya hingga memiliki kemampuan untuk menikah.

Sebagaimana firman Allah dalam Surat An-Nur ayat 33: “ Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”

2 dari 5 halaman

3. Makruh Nikah

Ilustrasi

Hukum menikah yang ketiga adalah makruh. Hukum ini berlaku bagi seseorang yang memang tidak ingin menikah, entah karena watak, pemikiran, atau karena penyakit tertentu.

Selain itu, ia juga tidak punya cukup harta untuk menafkahi istrinya dan keluarganya. Apabila dipaksa menikah, malah dikhawatirkan hak dan kewajiban dalam pernikahan tidak terpenuhi.

4. Lebih Utama Jika Tidak Menikah

Hukum ini berlaku bagi umat Muslim yang sebenarnya mampu menafkahi istri dan keluarganya, tetapi sedang dalam kondisi tidak membutuhkan nikah karena sibuk menuntut ilmu, bekerja atau sebagainya.

5. Lebih Utama untuk Menikah

Hukum yang terakhir ini berlaku bagi seorang Muslim yang memiliki kemampuan menafkahi istri dan keluarganya. Di samping itu ia juga tidak disibukkan hal lain seperti menuntut ilmu atau beribadah. Maka sebaiknya orang dalam kondisi ini lebih utama untuk melaksanakan pernikahan.

3 dari 5 halaman

Doa untuk Pengantin saat Menghadiri Undangan

Setelah mengetahui hukum-hukum tentang pernikahan, kemudian dilanjutkan dengan bacaand oa untuk pengantin saat momen pernikahan.

Resepsi pernikahan biasanya menghadirkan kerabat dan teman sejawat. Hukum menghadiri undangan termasuk pernikahan adalah hal yang disunahkan dalam Islam. Maka dari itu, apabila kamu mendapatkan undangan pernikahan, sebaiknya datangilah.

Saat menghadiri undangan pernikahan, kamu bisa membaca doa untuk pengantin agar kehidupan rumah tangga mempelai diberi kebaikan dan keberkahan.

Berikut bacaan doa untuk pengantin saat menghadiri undangan pernikahan:

بَارَكَ اللهُ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنَّا فِي صَاحِبِهِ أَللهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ

Bârakallâhu likulli wâhidin minnâ fî shâhibihi. Allahumma innî as`aluka khairahâ wa khaira mâ jabaltahâ ‘alaihi wa a’ûdzu bika min syarrihâ wa min syarri ma jabaltahâ ‘alaihi.

Artinya:

“ (Semoga) Allah memberkahi masing-masing dari kita dengan pasangannya. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kebaikannya dan kebaikan pasangannya, dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan pasangannya."

4 dari 5 halaman

Doa untuk Pengantin yang Sedang Bulan Madu

Bulan madu merupakan momen yang membahagiakan setelah prosesi mengucap ijab qobul di depan penghulu. Jika kamu mendapati pengantin yang baru menikah dan sedang berbulan madu, sebaiknya berikan doa-doa yang baik untuk mereka. Menurut riwayat Imam Bukhari dari Anas bin Malik RA, berikut bacaan doa untuk pengantin yang sedang bulan madu:

كَيْفَ وَجَدْتَ أَهْلَكَ بَارَكَ اللَّهُ لَكَ

Kaifa wajadta ahlaka, barakallahu laka.

Artinya:

" Bagaimana engkau mendapatkan pasanganmu? Semoga Allah memberkahimu."

 

5 dari 5 halaman

Doa untuk Pengantin Baru Usai Akad Nikah

Selain doa-doa untuk pengantin di atas, ada pula doa untuk pengantin yang bisa dibaca ketika pasangan pengantin selesai melaksanakan prosesi akad nikah. Simak bacaan doanya di bawah ini:

  بَارَكَ اللهُ لَكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ. بَارَكَ اللهُ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْكُمَا فِيْ صَاحِبِهِ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ

Baarakallahu laka wa jama’a bainakuma fi khairin. Baarakallahu likulli wahidin minkuma fi shahibihi wa jama’a bainakuma fi khairin.

Artinya:

“ Berkah Allah (semoga tercurahkan) bagimu. Dan (semoga) Allah mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan. Berkah Allah (semoga tercurahkan) bagi masing-masing kalian berdua atas pasangannya, dan (semoga) Allah mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.

 

Sumber: Bincang Syariah, NU Online, berbagai sumber.

Beri Komentar