Dream - Kasus perceraian Ria Ricis dengan Teuku Ryan menjadi topik hangat usai salinan putusan perceraian keduanya beredar di media sosial.
Salinan putusan tersebut semula dapat diakses melalui situs putusan3.mahkamahagung.go.id. Dokumen setebal 87 halaman itu menampilkan sederet penyebab Ria Ricis menggugat cerai Teuku Ryan.
Beberapa di antaranya, yakni persoalan minuman dingin yang berujung tak harmonisnya hubungan Ria Ricis dan ibunda Ryan, persoalan nafkah batin, perubahan sikap Teuku Ryan, hingga ucapan Ryan yang menyinggung fisik Ria Ricis.
Namun belakangan Mahkamah Agung (MA) memutuskan menutup akses publik salinan putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan.
Lalu bagaimana aturan mengenai publikasi salinan putusan tersebut?
Aturan mengenai keterbukaan informasi pengadilan telah diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 144/ KMA/SK/Vlll/2007 tentang Keterbukaan lnformasi di Pengadilan yang ditandatangai pada 28 Agustus 2007.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa pengadilan diwajibkan untuk mengumumkan informasi-informasi tersebut agar publik selalu terinformasikan.
Meski publik dapat mengakses salinan putusan, pengadilan harus mengaburkan informasi terkait identitas pihak yang berperkara.
Pengadilan harus mengaburkan informasi yang memuat identitas para pihak yang berperkara, saksi dan pihak terkait sebelum memasukkan salinan putusan atau penetapan Pengadilan ke
dalam situs sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) dan (3) yang berkenaan dengan perkara-perkara: a. perkawinan dan perkara lain yang timbul akibat sengketa perkawinan; b. pengangkatan anak; c. wasiat; d. perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara yang menurut hukum, persidangan dilakukan secara tertutup," demikian bunyi Pasal 9 dilansir dari laman Mahkamah Agung, Selasa 7 Mei 2024.
SK tersebut mewajibkan pengadilan untuk melakukan pengaburan terhadap informasi-informasi tertentu untuk melindungi martabat atau kepentingan yang berkaitan dengan privasi dari pihak-pihak yang berperkara.
lnformasi yang harus dikaburkan di antaranya informasi yang berkaitan dengan identitas para pihak yang berperkara, saksi dan pihak terkait.
" Yaitu dalam perkara perkawinan dan perkara lain yang timbul akibat sengketa perkawinan, pengangkatan anak, wasiat, perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara yang menurut hukum, persidangan dilakukan secara tertutup," tulis SK tersebut.