Ilustrasi Perempuan Dicambuk (Shutterstock.com)
Dream - Dua wainta asal asal Malaysia dihukum cambuk setelah ketahuan melakukan hubungan sejenis. Peristiwa tersebut menuai kecaman dari aktivis Hak Asasi Manusia (HAM).
Dua wanita yang masing-masing berusia 23 dan 32 tahun itu mendapat enam kali pukulan rotan di bagian punggung sambil duduk menghadap hakim.
Hukuman cambuk itu dilakukan di ruang sidang syariah di negara bagian Terengganu, Malaysia, dan disaksikan lebih dari seratus orang.
“ Ini adalah hari yang mengerikan bagi hak LGBTI, dan memang hak asasi manusia, di Malaysia," ujar perwakilan Amnesty International, Rachel Chhoa-Howard.
Menurutnya, hukuman cambuk merupakan kemunduran zaman. Selain menerima hukuman cambuk, dua wanita itu juga harus membayar denda sebesar 800 USD.
Rachel menjelaskan, kasus diskriminasi juga sering diterima oleh para pelaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBT) di Malaysia. Terlebih ketika Menteri urusan agama Malaysia, Mujahid Yusof Rawa, memerintahkan potret aktivis LGBT dihapus dari festival seni di Penang pada awal Agustus, memicu longsoran kritik.
Wakil ketua Asosiasi Pengacara Muslim, Abdul Rahim Sinwan, mengaskan, hukuman cambuk bertujuan bukan untuk menyiksa seseorang, melainkan untuk mengajarkan agar orang yang dihukum dapat bertaubat.
" Pertobatan adalah tujuan utama untuk dosa mereka," kata Rahim.
Sumber: www.usatoday.com
Dream - Pengadilan di Arab Saudi menghukum seorang pria dengan penjara 10 tahun. Tidak hanya itu, pria tersebut juga dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 2.000 kali.
Pria yang tak disebut namanya itu dinyatakan bersalah karena mengunggah status kontroversial di Twitter. Melalui media sosial itu, dia mengaku sebagai seorang ateis.
Mengutip The Sun, pria 28 tahun itu dikabarkan menolak bertobat. Dia berkeras apa yang diungkapkan merupakan cerminan keyakinan dan berhak mengekspresikannya.
Selama ini, polisi agama Arab Saudi yang bertugas memantau jaringan media sosial menemukan lebih dari 600 kicauan dari pria itu.
Dream - Jemaah umrah lanjut usia Indonesia di Arab Saudi, SP, sudah mendapat hukuman dari Pengadilan setempat. Dia harus mendekam di penjara selama delapan bulan dan dicambuk sebanyak 100 kali karena dituduh melakukan perbuatan asusila.
Pelaksana Fungsi Konsuler Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Rahmat Aming mengatakan pengadilan menyatakan SP terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila.
Putusan itu diakui memang terdapat kejanggalan jika dilihat menggunakan pandangan hukum Indonesia.
" Saat ini yang bersangkutan sudah menjalani masa hukuman dan pihak penjara sedang mengurus administrasi dan keimigrasian yang bersangkutan," ujar Rahmat melalui keterangan tertulis diterima Dream, Selasa, 12 Juli 2016.
Rahmat mengatakan SP tinggal menunggu waktu untuk dapat pulang ke Tanah Air. Saat ini, kata dia, Mahkamah Mekah tengah memproses surat perintah pembebasan bagi Sarman.
" Pembebasan dan kepulangan yang bersangkutan tinggal menunggu surat perintah pembebasan dari Mahkamah Mekah," tulis dia.
Selanjutnya, Rahmat mengatakan KJRI selalu mendampingi SP dalam menjalani persidangan dan menghargai putusan yang dijatuhkan Mahkamah Mekah.
" Namun jika nanti ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan prinsip dasar 'fair trial', KJRI akan segera menyampaikan hal itu kepada Pemerintah Arab Saudi melalui saluran diplomatik," tulis dia.
Sarman ditangkap aparat polisi Masjidil Haram pada 3 Desember 2015. Kala itu, SP tengah menjalankan ibadah umrah dan berangkat ke Tanah Suci menggunakan jasa biro perjalanan.
Sarman dituduh melalukan perbuatan asusila sesama jenis dengan Warga Negara Yaman atas nama Najib Ahmad Said di toilet Masjidil Haram.
Pengadilan menyatakan tuduhan itu terbukti secara sah. Ini diperkuat dengan keterangan saksi dari petugas intel kepolisian. (Ism)